Sidang Perdana Pembunuhan Bidan di Kelayan, Terdakwa Diadili atas Dakwaan Berencana

SIDANG PERDANA – Empat orang saksi dihadirkan jaksa usai membacakan dakwaan untuk Andi Yulianto, terdakwa pembunuhan bidan di Kelayan, Selasa (10/2/2026). (foto: fil/barito)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus pembunuhan seorang bidan yang sempat menghebohkan warga Kelayan akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (10/2/2026).

Terdakwa Andi Yulianto alias Encek didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendra SH melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Hj. Rahmaniah (alm).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH, jaksa mengungkap peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 Wita di rumah sekaligus tempat praktik korban di Jalan Kelayan A Gang Antasari 2, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Jaksa menjelaskan, sebelum kejadian terdakwa berada di rumah orang tuanya dan tengah menghadapi persoalan ekonomi keluarga. Terdakwa kemudian berusaha meminjam uang kepada beberapa orang, namun tidak berhasil.

Selanjutnya terdakwa mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter yang diselipkan di pinggang.

Sekitar pukul 20.10 Wita, terdakwa tiba di tempat praktik korban dengan berpura-pura meminta obat maag dan memohon pinjaman uang sebesar Rp500 ribu. Namun permintaan tersebut ditolak korban.

Saat korban meninggalkan terdakwa di ruang praktik, terdakwa diduga mencabut pisau dan langsung menyerang korban di ruang tamu hingga korban terjatuh.

Anak korban, Rina Mutia, yang mendengar teriakan langsung datang menolong dan justru turut menjadi korban. Saksi mengalami beberapa luka tusuk dan luka gores saat berusaha melindungi ibunya.

Jaksa menyebut, setelah sempat melarikan diri, terdakwa kembali masuk ke dalam rumah dan kembali menusuk korban sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Suriansyah, namun meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka tusuk serius yang dialaminya.

Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Sultan Suriansyah Nomor 440/2443/2.17–RSSS/X/2025 yang ditandatangani dr. Alexandro Manurung, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang menembus organ vital.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai membacakan surat dakwaan, JPU langsung menghadirkan empat orang saksi untuk menguatkan dakwaannya dalam sidang perdana tersebut.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dituntut 3 Tahun Penjara, Mantan Kades Wiritasi Mohon Keringanan Hukuman

Jaksa Tolak Gugatan Praperadilan Junaidi, Penahanan Dinilai Sesuai Prosedur

Fakultas Kedokteran Uniska MAB Siap 90 Persen, Tim Ahli Gubernur Tinggalkan Sejumlah Catatan