Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Nilai kerugian keuangan negara menjadi sorotan utama dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Kuin Alalak yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (4/2/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum Syamsul, SH memaparkan hasil audit kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni dua mantan mantri BRI Unit Kuin Alalak, M. Madiyana Gandawijaya, SH dan Hairunisa, serta seorang warga sipil bernama Rabiatul Adawiyah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp4,7 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Hairunisa, Rp2,1 miliar kepada M. Madiyana Gandawijaya, serta Rp1,4 miliar kepada Rabiatul Adawiyah.
Jaksa menyebut, kerugian tersebut muncul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit pada kurun waktu 2021–2023.
Dua mantan mantri bank tersebut diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan, memberikan data permohonan kredit yang tidak sesuai fakta, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perbuatan tersebut disebut memperkaya pihak lain dan menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi dakwaan jaksa, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada persidangan berikutnya.
“Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan,” ujar Andi Marwan, SH selaku penasihat hukum Rabiatul Adawiyah.
Pernyataan serupa juga disampaikan tim kuasa hukum M. Madiyana Gandawijaya dari kantor hukum Hadi Permana, SH, serta penasihat hukum Hairunisa.
Majelis hakim selanjutnya menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa pada persidangan mendatang.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya