Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Haris Fadhillah, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Batutungku sekaligus Plt. Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Pelaihari.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro, SH, terdakwa diduga melakukan manipulasi data transaksi BTN e-Batarapos sejak Juni 2023 hingga April 2024.
Modus yang dilakukan terdakwa di antaranya melakukan penarikan tanpa izin pemilik rekening, menerima setoran nasabah tetapi tidak mengentri ke sistem, serta tidak menyetorkan seluruh uang remise sesuai perintah pengosongan kas.
“Selain itu, terdakwa juga menggunakan uang kas perusahaan tanpa dipertanggungjawabkan dalam daftar pertanggungan N2,” ujar JPU Akhmad Rifani, SH.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perjanjian kerja sama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan PT Pos Indonesia (Persero), serta sejumlah keputusan direksi PT Pos Indonesia terkait tanggung jawab jabatan dan disiplin karyawan.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.642.127.124 sesuai Laporan Hasil Audit Investigasi Nomor: 09/RO-IA 6/Bjb/LHAI/RHS/0524 tanggal 16 Mei 2024.
Dalam dakwaan primair, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, terdakwa dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Sidang perdana ini masih beragendakan pembacaan dakwaan. Persidangan berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan pembuktian jaksa terkait dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp1,6 miliar tersebut.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya