Sidang Lanjutan Perkara Edy Suryadi,  Saksi Korban Ungkapkan Ini

SAKSI Korban H Aftahudin dan tiga karyawan toko nya disumpah sebelum memberi kesaksiannya (foto afdi) 

Banjarmasin, BARITO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Subagya dan Ira Purwasari menghadirkan saksi korban H Aftahuddin dan tiga karyawan toko sembakonya dalam persidangan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa  H Edy Suryadi, Senin (4/1/2021) di    Pengadilan Negeri ( PN) Banjarmasin.  Dalam kesaksiannya H Aftahudin yang akrab disapa H Aftah mengungkap kan adanya surat perdamaian kedua belah pihak.

“Ya benar sebagaimana dalam surat dakwaan JPU hingga perkaranya ke meja hijau, ” ucap H Aftahuddin.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa   Sugeng Ari Wibowo  menanyakan ke saksi korban apakah terdakwa Edy Suryadi sudah membayar hutang piutangnya?.

Saksi korban mengakui  terdakwa Edy Suryadi yang dikenal juga Ketua Kadin Kalsel itu  sudah membayar lunas di hadapan penyidik ( kepolisian) beberapa bulan yang lalum

Bahkan sambung pemilik Kafe Nostalgia ini  kedua belah pihak sudah menyatakan perdamaian. Hal ini dikuatkan   alat bukti surat perdamaian yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Sugeng Ari Wibowo .

“Saksi korban H Aftahuddin mengakui semua diantaranya hutang piutang sudah dibayar lunas begitu adanya surat perdamaian kedua belah pihak dianggap permasalahan sudah berakhir ( sudah damai),” ungkap mantan anggota Resmob Polda Kalsel    dari kantor hukum dan pengacara Trusted and Reassure Law Firm.

Seperti diketahui, JPU Ira Purbasari dalam dakwannya mendakwa   Edy Suryadi melanggar pasal 378 KUHP tentang penggelapan

Dalam surat dakwaan tersebut, JPU menilai bahwa Edy menguntungkan diri sendiri dengan cara yang sudah melawan hukum.

Kasus ini sendiri bergulir saat Edy Suryadi yang menjabat salah satu ketua partai politik di Kalsel itu mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2019 melalui Partai Berkarya. Saat itu, Ia berinisiatif membagikan sembako kepada warga dengan jumlah 15.000 paket seharga 25 ribu/ paket.

Belasan ribu paket tersebut dibeli  dari pengusaha H Aftahuddin atau yang dikenal Haji Aftah. Edy memilih tidak membayarnya secara kontan, namun dengan cek Bank Kalsel.

Sialnya, saat proses pencairan, 14 Mei 2020, pihak bank menolak karena saldo Edy tak mencukupi.  Dari kejadian itu, H Aftah pun berupaya menghubungi dan mendatangi rumah Edy. Namun,  merasa tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk membayar, hingga berujung pada laporan kepolisian. Atas kejadian tersebut, Aftah sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 375 juta.

Rencananya sidang lanjutan digelar pada 11 Januar 2021.

Penulis: Afdianor
Editor : Mercurius

Related posts

Hakim Jatuhkan Vonis 13 Tahun, Samsul Terbukti Rencanakan Pembunuhan Ajib

Sehari Sebelum Insiden Bocah Panti, Remaja 13 Tahun Tenggelam di Sungai Martapura Banjarmasin

Bocah Panti Asuhan Ashabul Yamin Tewas Tenggelam Saat Bermain di Sungai Manggis Banjarmasin