Sidang Lanjutan Dugaan Penganiayaan di Kebun Karet, PH Minta JPU Batalkan Surat Dakwaan

Pelaihari,BARITO – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayan di kebun karet beberapa waktu lalu kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari Senin, (27/12//21) kembali digelar.

Pada sidang lanjutan tersebut kedua terdakwa Syahril alias Aril serta H.Muhammad Noor alias Haji Amat melalui Penasehat Hukum (PH) dari Pasaribu Silaban dan rekan melakukan eksepsi.

“Dalam eksepsi dari Pasaribu Silaban dan rekan selaku PH terdakwa ada 7 point, namun intinya meminta Majelis Hakim agar surat dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelaihari batal demi hukum, atau setidaknya tidak diterima,”jelas Juru bicara PN Pelaihari Sofyan,SH.

Selain meminta memulihkan hak terdakwa, juga memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya serta dibebaskan dari tahanan kota, dan meminta pengembalian berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pelaihari atau ke JPU.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Irianti,SH yang juga Kepala PN Pelaihari, Raisya,SH anggota 1 dan Sofyan anggota 2. Sedangkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Dimas Purnama Putra,SH,MH yang juga JPU dalam perkara ini absen digantikan Yofhan,SH.

Sidang perkara dugaan penganiayaan ini akan kembali digelar pada tanggal 3 Januari 2022 dengan agenda pembacaan pendapat Penuntut Umum atas keberatan atau Eksepsi PH terdakwa.

Penulis: Basuki
Editor : Mercurius

Related posts

Ombudsman Kalsel Minta Perbaikan Sikap Layanan di Kelurahan

Mafia Migas Penyebab Kelangkaan BBM di Sejumlah Daerah Termasuk Banjarmasin

Cinépolis Buka Bioskop Pertama di Kabupaten Banjar, Hadirkan Pengalaman Menonton Kelas Dunia di Mall The Galeria