Sidang Korupsi Kredit Macet Batola, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Gegabah dan Non-Prosedural

Penasehat hukum Noor Ifansyah, Rustam Effendy, SH., MH., dan H. Abdul Hakim, SH., MH., M.I.Kom dari Kantor Hukum M. Nizar Tanjung, SH., MH., C.I.L saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank plat merah di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Noor Ifansyah, melalui tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim penasihat hukum pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (16/10/2025).

“Demi hukum dan keadilan, kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan, direhabilitasi harkat dan martabatnya, serta dinyatakan tidak bersalah,” ujar Rustam Effendy, SH., MH., dari Kantor Hukum M. Nizar Tanjung, SH., MH., C.I.L, di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH.

Rustam menegaskan, fakta persidangan dan barang bukti tidak menunjukkan adanya keterlibatan langsung Noor Ifansyah dalam perkara tersebut. Ia menyebut tidak ada bukti aliran dana yang diterima terdakwa dari empat debitur bermasalah, yakni H. Samidi, Fitrianoor, Kurniawan Ramadhan, dan Muhammad Haris Budiman.

“Sampai akhir persidangan, tidak satu pun saksi yang menyatakan terdakwa menerima keuntungan pribadi dari kasus ini,” tegas Rustam, yang didampingi anggota tim kuasa hukum H. Abdul Hakim, SH., MH., M.I.Kom.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan keterangan saksi-saksi, serta menilai kerugian yang ditimbulkan sejatinya telah dilindungi oleh asuransi kredit, meski realisasi pencairannya belum jelas.

Dalam kesempatan yang sama, M. Nizar Tanjung, selaku kuasa hukum senior, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batola bertindak gegabah dan tidak profesional dalam menangani perkara ini. Ia menuding jaksa tidak berpedoman pada SEMA No. 4 Tahun 2016 tentang kerugian negara.

“Terdakwa hanya dijadikan kambing hitam. Jaksa tidak cermat, bahkan melaksanakan tugas secara non-prosedural,” kritik Nizar.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum memohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), memulihkan nama baik Noor Ifansyah, serta membebaskannya dari tahanan.

Sementara itu, JPU Kejari Batola menyatakan akan memberikan tanggapan (replik) pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, Noor Ifansyah telah dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta diperintahkan tetap ditahan.
JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul