Sidang Korupsi di BRI Marabahan, Pengacara: Keterangan Saksi tak Sentuh Terdakwa

Penasehat Hukum terdakwa Nor Ifansyah dari Kantor Hukum Nizar Tanjung SH MH dan Rekan saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan (Foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara dugaan korupsi di BRI Cabang Marabahan dengan terdakwa Nor Ifansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Kamis (14/8).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH dengan menghadirkan empat saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua saksi adalah Pimpinan Cabang BRI Batola, Syafril (menjabat 2021–2023) dan Safriat (2023–sekarang).

Sementara dua saksi lainnya, Azwar dan Agus Setiadi, merupakan pegawai Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Banjarmasin.

Penasihat hukum terdakwa, Nizar Tanjung SH MH, menilai seluruh keterangan saksi tidak menunjukkan keterlibatan langsung kliennya.
“Pimpinan cabang hanya menjelaskan prosedur pengajuan kredit, tanpa menyentuh keterlibatan terdakwa,” ujarnya usai sidang.

Ia juga menyoroti keterangan Safriat dan dua saksi dari Dinas Capil yang mengaku tidak mengenal terdakwa. “Jika mereka tidak tahu siapa terdakwa, sulit untuk menyimpulkan adanya kerugian negara yang melibatkan klien kami,” tegasnya.

Nizar mendesak agar empat debitur penerima pinjaman, yaitu Fitriannor, Samidi, Haris Budiman, dan Kurniawan, dihadirkan sebagai saksi bahkan ditetapkan sebagai tersangka.
“Keempat orang itulah yang menikmati dana. Dari keterangan Syafril, pihak BRI sudah meminta Kejati Kalsel agar mereka dijadikan tersangka, tetapi belum ada tindak lanjut,” ujarnya.

Ia menilai dakwaan terhadap kliennya masih prematur, dan mengancam akan mempraperadilkan Kejari Batola jika empat debitur tersebut tidak dihadirkan. “Majelis hakim juga sudah meminta agar mereka dihadirkan,” tambahnya.

Diketahui, Nor Ifansyah didakwa memfasilitasi pembuatan dokumen palsu untuk pengajuan kredit investasi di BRI Cabang Marabahan senilai Rp5,9 miliar yang disebut menimbulkan kerugian negara.

Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul