Sidang Korupsi BRI Marabahan, Saksi United Tractors Sebut Invoice Palsu

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank BRI Cabang Marabahan senilai Rp5,9 miliar dengan terdakwa Noor Ifansyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/9/2025).

Persidangan yang digelar secara daring melalui Zoom itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH bersama anggota majelis Feby Desry SH dan Herlinda SH. Agenda kali ini masih pemeriksaan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batola.
“Hanya satu saksi yang dapat hadir, yakni dari PT United Tractors Tbk, saudara Aditya Pratomo,” ujar JPU Prayogi yang diwakili Yohana SH di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, saksi Aditya menyatakan bahwa invoice yang dijadikan alat bukti JPU dalam perkara ini bukan berasal dari perusahaannya. Menurutnya, saat diperiksa terdapat banyak perbedaan dengan dokumen asli.
“Seharusnya pihak bank melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada perusahaan kami mengenai invoice sebelum pencairan kredit,” tegas Aditya di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dr Nizar Tanjung SH MH menilai keterangan saksi tidak berbeda jauh dengan 17 saksi sebelumnya yang sudah dihadirkan JPU. Menurutnya, keterangan saksi tidak memiliki relevansi langsung dengan terdakwa.
“Kalau invoice itu palsu, maka oknum-oknum di Bank BRI Cabang Marabahan juga terlibat. Seharusnya penuntutan diarahkan ke pihak internal bank dan para debitur, bukan kepada klien kami,” kata Nizar didampingi rekan kuasa hukum, Dr Abdul Hakim SH MH dan Rustam SH.

Nizar bahkan menganalogikan perkara ini seperti alur cerita film Korea, di mana seolah-olah terdakwalah yang menjadi pelaku utama, padahal menurutnya bukan. “Semua ini hanya untuk menutupi kesalahan oknum di BRI Marabahan,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum terdakwa juga menyoroti sikap JPU yang tidak menghadirkan empat debitur penerima pinjaman, yakni Fitriannoor ,Samidi, Haris Budiman, dan Kurniawan, meski majelis hakim sebelumnya sudah menyetujui permintaan agar mereka dihadirkan.
“Ketika ditanya, JPU hanya menjawab tidak tahu karena perkara ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Kalsel. Padahal jelas, merekalah yang menikmati kredit Rp5,9 miliar tersebut,” ujar Nizar.

Hal senada disampaikan Abdul Hakim. Ia menilai fakta di persidangan justru menunjukkan bahwa pihak yang mestinya diperiksa lebih jauh adalah para debitur, sebagaimana pernah dilaporkan oleh mantan Kepala Cabang BRI Batola.
“Kerugian negara itu timbul akibat pinjaman mereka, bukan karena terdakwa Noor Ifansyah. Oleh sebab itu, kami mendesak JPU untuk menghadirkan keempat debitur tersebut agar perkara ini terang benderang,” tegas Abdul Hakim.

Diketahui, hingga kini JPU telah menghadirkan 18 saksi. Namun, menurut tim pembela, tidak satu pun yang memiliki hubungan hukum langsung dengan terdakwa maupun membuktikan keterlibatan Noor Ifansyah dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar