Banjarmasin, BARITO – DARI tujuh saksi yang dihadirkan penyidik, tak satupun keterangannya yang bisa disimpulkan kalau tiga terdakwa yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Kalsel Asep Syarifuddin terbukti melakukannya.
Seperti keterangan juru parkir Cafe Capung Khairil yang melihat langsung korban disiram satu kali oleh salah satu pelaku. Namun ditanya apakah ada diantara tiga terdakwa, yakni Rahmadi Kesuma, Karta Kesuma dan Wahdianor,saksi menggeleng tidak tahu.
“Waktu itu remang-remang,” kata saksi yang sempat mencabut keteranganya di BAP kalau dirinya tidak melihat penyiraman namun kemarin mengatakan membatalkannya.
Sementara saksi verbal Abdul Khair mengatakan, ada mempertanyakan pada saksi Khairil bagaimana ciri-ciri pelaku, namun saksi tidak bisa secara tepat menggambarkan. Termasuk beberapa barang bukti tidak ada ditemukan sidik jari.
Mendengar keterangan saksi verbal ketua majelis hakim Eddy Cahyono SH MH nampak bingung. Eddy kemudian berujar “Lalu siapa pelakunya”.
Saksi lainnya Andi Darmawan yang merupakan sopir online mengaku mengantar dua orang yang diduga melakukan peyiraman ke Balikpapan. Yang belakangan dia ketahui bernama Puput dan Pandu.
“Rencananya sampai Tanjung, tapi akhirnya mereka minta antar hingga Balikpapan,” ujar Andi.
singkat, Andi menceritakan kalau mobilnya disewa salah satu terdakwa Wahdianor dengan dua orang temannya menuju Banjarmasin dan mampir di salah satu dealer sepeda motor di Teluk Dalam.
“Di dealer sepeda motor saya melihat ada beberapa orang selain mereka bertiga,”ujar saksi.
Apakah ujar ketua majelis hakim ada diantara terdakwa yang ada. Saksi menggeleng tidak.
Singkat cerita dua orang yang diduga pelaku menggantikan posisi Wahdianor dan dua orang temannya pada saat mobil mereka kembali menuju Banjarbaru persis di Simpang Empat Sungak Tabuk. Dua orang yang diduga pelaku menggunakan CBR warna putih dan Yamaha Mio yang kini jadi barang bukti.
“Kelihatan mereka berdua sangat tergesa-gesa dengan tangan salah satu pelaku mengaku gatal-gatal,” ujar saksi.
Atas keterangan saksi, ketua majelis hakim kelihatan penasaran dan meminta kepada JPU Fahrin Amrullah SH untuk menghadirkan saksi korban pada agenda sidang minggu depan.
Para terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 355, 353 dan 351 KUHP jo pasal 55,56 KUHP.
Diketahui Asep Syarifuddin, korban penyiraman air keras di Capung Jalan S Parman Banjarmasin. Penyiraman dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan motif diduga karena mutasi sejumlah narapidana khususnya narkoba. Sayang pada kasus ini
pelaku utama masih dalam pencarian.
Seorang diduga menjadi pesuruh dari penyandang dana sekaligus eksekutor penyerangan air keras ini.
Penyandang dana diduga kuat adalah seorang bekas bandar narkotika jenis sabu asal Kaltim.
rif/mr’s