Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara dugaan pembunuhan yang menjerat Sugiannor alias Sugi kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (23/2/2026). Dua saksi dihadirkan jaksa penuntut umum untuk mengungkap kronologi tewasnya Faris Wahyu Ansari di kawasan Pasar Sentra Antasari.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH. Jaksa penuntut umum Adhyaksa Putra SH menghadirkan Masdulhak dan Syahrudin, yang diketahui merupakan rekan kerja terdakwa dan korban di Pasar Sentra Antasari.
Di hadapan majelis hakim, saksi Syahrudin mengaku melihat langsung perkelahian antara terdakwa dan korban. Sebelum kejadian, keduanya disebut sempat duduk bersama dan mengonsumsi minuman keras bersama seorang rekannya.
Menurut saksi, situasi sempat mereda ketika ibu terdakwa datang dan menasihati anaknya agar tidak terpancing emosi serta menghentikan kebiasaan minum minuman keras. Namun setelah ibu terdakwa meninggalkan lokasi, suasana kembali memanas.
“Sempat ada saling balas ucapan, lalu korban berdiri dan memukul lebih dulu,” ujar saksi di persidangan.
Perkelahian pun terjadi. Tak lama kemudian korban berteriak meminta pertolongan dan mengaku telah ditusuk. Dari keterangan saksi, korban mengalami satu luka tusuk di bagian dada.
Dalam persidangan, saksi juga menyampaikan bahwa korban dikenal memiliki sikap keras di lingkungan pasar. Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi terdakwa saat dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 30/Pid.B/2026/PN Bjm. Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam surat dakwaan disebutkan peristiwa terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wita di kawasan Jalan Pangeran Antasari Gang Sampurna, sekitar jembatan Terminal Pasar Sentra Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Jaksa menguraikan bahwa terdakwa sempat meninggalkan lokasi untuk mengambil sebilah pisau sebelum kembali dan terlibat cekcok dengan korban. Perkelahian terjadi dan korban sempat memukul terdakwa hingga terjatuh. Terdakwa kemudian menusukkan pisau satu kali ke dada kanan korban.
Berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Ulin Banjarmasin, luka tusuk tersebut menembus rongga dada dan mengenai jantung sehingga menyebabkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian korban.
Usai kejadian, terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Tengah dengan membawa barang bukti sebilah pisau.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya