Sidang Gugatan Rp2,8 M, PT Ganani vs PT Wijaya Karya dan PT Pandji Bangun Persada Digelar di PN Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Amirsjach Law Firm saat memberikan keterangan .

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perdana perkara perdata Nomor 90/Pdt.G/2025/PN Bjm antara PT. Ganani Indonesia Petroleum Energy Cabang Banjarmasin selaku Penggugat melawan PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Pandji Bangun Persada (PBP) sebagai Tergugat digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (21/8).

Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Amirsjach Law Firm itu terkait kewajiban pembayaran atas pembelian Bahan Bakar Solar Industri oleh kedua Tergugat. Nilai kewajiban yang belum dilunasi mencapai Rp 2,89 miliar lebih.

Solar industri tersebut digunakan untuk pekerjaan proyek Preservasi Jalan SP Handil Bakti (Sp Serapat) KM 17 (By Pass Banjarmasin) Kalimantan Selatan pada 2022 lalu. Proyek yang dikerjakan secara kerja sama operasi (KSO) antara WIKA dan PBP tersebut sudah rampung dan difungsikan untuk kendaraan maupun masyarakat pengguna jalan.

Sebelum menempuh jalur hukum, PT. Ganani Indonesia Petroleum Energy mengaku telah berulang kali melakukan penagihan, khususnya kepada PT. Wijaya Karya, namun hanya dijawab dengan janji menunggu tanpa ada kepastian. Bahkan, setelah memberikan teguran resmi pada Januari 2025, PT. Wijaya Karya sempat mengundang pertemuan di kantornya di Jakarta pada 31 Januari 2025.

Dalam risalah rapat itu, PT. Wijaya Karya mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp 2,89 miliar kepada Penggugat. Namun, WIKA beralasan masih perlu berkoordinasi dengan PBP selaku anggota KSO, karena pihak PBP tidak hadir dalam pertemuan.

Meski demikian, hingga sidang pertama digelar, kewajiban pembayaran tersebut belum juga direalisasikan. “Penggugat sudah memberi toleransi waktu yang cukup, tetapi kewajiban pembayaran terus diabaikan. Gugatan perdata ini akhirnya menjadi jalan terakhir,” terang kuasa hukum PT. Ganani.

Informasi lain menyebutkan, sebelumnya PT. Wijaya Karya pernah menjanjikan akan melunasi setelah pengajuan eskalasi proyek. Namun, meskipun diduga eskalasi telah dibayarkan oleh pemberi kerja, janji itu tidak ditepati.

Sidang perdana pada Kamis (21/8) tersebut terpaksa ditunda dua minggu ke depan karena pihak Tergugat, baik PT. Wijaya Karya maupun PT. Pandji Bangun Persada, tidak hadir di persidangan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Wijaya Karya maupun PT. Pandji Bangun Persada belum dapat dikonfirmasi terkait gugatan perdata yang diajukan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar