Sidang Dugaan Kasus Batu Bara, Keterangan Saksi Ayu Dibacakan, Terdakwa Bantah Addendum dan Klaim ada Perdamaian

Terdakwa Rendy Aditya Utama saat menjalani proses persidangan di PN Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terkait jual beli batubara antara PT. Aditya Global Mining (AGLOMIN) dan PT. Semesta Borneo Abadi (SBA) dengan terdakwa Rendy Aditya Utama kembali digelar di PN Banjarmasin, Kamis (11/9).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Asni Mereanti SH, JPU Ernawati SH membacakan keterangan saksi Ayu Tantri Rachmawati.

Saksi sebelumnya beberapa kali dipanggil namun tidak hadir karena alasan sakit.

Dalam keterangannya, Ayu menyebut adanya sejumlah dokumen penting terkait PT. AGLOMIN, di antaranya Akta Pendirian Perseroan Nomor 3 tanggal 4 Maret 2022, Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 09 tanggal 22 April 2024, serta NPWP perusahaan.

Ayu menegaskan dirinya tidak mengenal Isnan Fulanto, Direktur Utama PT. SBA.

Menurutnya, hubungan kerja sama dengan Isnan hanya dilakukan oleh Rendy Aditya Utama selaku Direktur Utama PT. AGLOMIN, melalui perjanjian jual beli batubara tertanggal 22 Juli 2024 untuk pasokan 7.500 MT.

Perjanjian tersebut kemudian diubah dengan addendum pada 26 Juli 2024.

Namun, Ayu menyebut muncul permasalahan karena adanya kekurangan pengiriman sekitar 7.500 MT batubara yang baru diketahuinya setelah adanya surat dari PT. SBA pada Agustus 2024.

Lebih lanjut, Ayu mengakui adanya transfer dana Rp3.093.703.525 dari PT. SBA ke rekening pribadinya di Bank Mandiri.

Ia beralasan penggunaan rekening pribadi atas permintaan PT. SBA agar transaksi dilakukan sesama bank.

Dana tersebut, menurut Ayu, kemudian ia teruskan ke berbagai pihak, termasuk rekening PT. AGLOMIN, biaya operasional jetty, hingga keperluan pengapalan batubara.

Dalam kesaksiannya, Ayu menegaskan seluruh aliran dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme kerja sama PT. AGLOMIN dengan PT. SBA.

Namun, fakta bahwa pembayaran masuk setelah izin usaha pertambangan (IUP) milik CV. BTP telah berakhir turut menjadi sorotan.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Rendy membantah. “Kalau saya yang menyepakati addendum itu tidak benar, Bu,” ujarnya di hadapan majelis.

Ia juga menyebut akan memeriksa kembali catatan pribadinya terkait aliran transfer yang disebutkan saksi.

Rendy kemudian menyampaikan kepada majelis bahwa dirinya bersama PT. SBA telah melakukan kesepakatan damai. “Kesepakatan damai sudah dilakukan di LP,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, salah satu anggota majelis hakim, Rustam Parhutan, menyatakan pihaknya akan memanggil kembali korban untuk memastikan kebenaran klaim perdamaian yang disampaikan terdakwa.

Apalagi, pernyataan tersebut dipatahkan dengan adanya surat pembatalan perdamaian yang diajukan PT. SBA melalui Direktur utamanya, Muhardi.

Dalam surat tertanggal 7 September 2025 di Batulicin, PT. SBA menyatakan membatalkan Akta Pengikatan Perdamaian dengan alasan tidak adanya itikad baik dari Rendy dalam menyikapi tuntutan perusahaan.

Penulis:Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul

Lewat Forum Terbuka, GKJI Kalsel Kumpulkan Aspirasi Publik untuk Reformasi Polri

Miliki Laboratorium Forensik, Polda Kalsel Butuhkan Sarjana Kimia