Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Irfannoor Hakim, SH, MH, dengan dua hakim anggota akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Ahmad Riyadi alias Sule.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sidang pembacaan vonis berlangsung dalam penjagaan ketat aparat keamanan, baik dari pengamanan internal pengadilan maupun personel Polresta Banjarmasin. Pengamanan diperketat mengingat pada persidangan sebelumnya sempat terjadi ketegangan dan kericuhan.
Vonis tersebut lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan, SH, yang sebelumnya menuntut Sule dengan pidana 19 tahun penjara.
Saat ditanya ketua majelis hakim terkait sikap atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.
“Saya terima vonis ini,” ujar Sule dengan tegas di ruang sidang.
Sementara itu, keluarga korban tampak tidak puas dengan putusan majelis hakim. Mereka menilai terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman mati karena perbuatannya telah menghilangkan tiga nyawa sekaligus.
“Harusnya dihukum mati,” ucap salah satu anggota keluarga korban di luar ruang sidang.
Meski sempat diwarnai ketegangan pada sidang-sidang sebelumnya, jalannya sidang pembacaan vonis kali ini berlangsung relatif kondusif.
Aparat keamanan tampak berjaga di sekitar ruang sidang, sementara setiap pengunjung yang masuk diperiksa satu per satu untuk memastikan tidak membawa benda berbahaya.
Pengawalan terhadap terdakwa juga dilakukan secara ketat sejak sidang dimulai hingga selesai, sehingga persidangan berjalan aman dan lancar.
Sebagai informasi, dalam persidangan sebelumnya, Sule menyampaikan versinya terkait penikaman terhadap tiga korban, yakni Muhammad Fadli, Muhammad Rijali, dan Muhammad Reno, di hadapan majelis hakim PN Banjarmasin pada Selasa (25/11/2025).
Sule bersikeras bahwa tindakannya dilakukan untuk membela diri. Ia mengaku diserang lebih dulu oleh Fadli, disusul dua korban lainnya.
Peristiwa tersebut, menurut pengakuan terdakwa, bermula dari konsumsi minuman keras oplosan di kawasan SMPN 35 Banjarmasin, Sungai Andai, Banjarmasin Utara, sekitar pukul 01.00 WITA.
Namun, majelis hakim menilai rangkaian perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya