Siang Hari, Dua Rumah Hangus Terbakar di Pemurus Dalam Banjarmasin

KEBAKARAN RUMAH – Dua rumah terbakar di Jalan Pemurus Dalam, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (23/2/2026) siang. (Foto: Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kebakaran terjadi di kawasan bantaran sungai Jalan Pemurus Dalam RT 36, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 12.40 Wita. Peristiwa tersebut menghanguskan dua rumah yang berada tidak jauh dari gapura batas RT 37.

Satu rumah yang terbakar merupakan rumah bedakan milik Ibai, terdiri dari dua pintu. Salah satu pintu dihuni Marsiah (46) bersama tiga anaknya. Sementara satu pintu lainnya dihuni pasangan suami istri yang identitasnya belum diketahui.

Abdul Mustakim (26), anak dari Indai, mengatakan saat kejadian dirinya sedang bekerja di luar rumah. Di dalam rumah hanya ada adiknya, Yandi (17).

Menurutnya, Yandi saat itu sedang berada di dalam kamar ketika tiba-tiba api muncul dari dinding bagian belakang kamar.

“Karena terasa panas, adik saya terbangun dan melihat api sudah membesar,” ujarnya.

Saat kejadian, Marsiah tengah berada di ruang tengah. Ia langsung menyelamatkan anak bungsunya yang berada di kamar dan bergegas keluar rumah bersama anggota keluarga lainnya.

Sementara itu, satu rumah lain yang turut terbakar diketahui milik almarhum Salim dan saat ini dihuni Misra, menantu atau anak dari Erhamna. Sekitar 80 persen bangunan rumah tersebut terbakar, terutama bagian atap dan interior rumah.

Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material diperkirakan cukup besar.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo S mengatakan pihaknya masih menyelidiki penyebab kebakaran.

“Masih dalam penyelidikan dan kami berkoordinasi dengan Inafis Polresta Banjarmasin,” ujarnya singkat.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Ramadan 1447 H, Kapolda Kalsel Ingatkan Ancaman Tawuran dan Balap Liar

Miliki 4 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi, Saleh hanya Dituntut 7 Tahun Penjara

Sidang Kasus Penikaman di Sentra Antasari, Saksi Sebut Korban dan Terdakwa Sempat Cekcok Usai Minum Miras