Sesali Perbuatan, Junianto Minta Keringanan Hukuman dalam Kasus Korupsi Bokar Rp1,8 Miliar

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Junianto Dirut PT Eksklusife Baru  saat mengajukan pembelaan yang isinya minta keringan hukuman kepada majelis hakim.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa Junianto menyampaikan pengakuan sekaligus penyesalan atas perbuatannya dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,8 miliar.

Pengakuan tersebut disampaikan Direktur Utama PT Eksklusife Baru  tersebut saat membacakan nota pembelaan (pledoi) secara pribadi dalam sidang terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (15/1/2026).

Sidang pembelaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza, SH, MH, dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tabalong.

Dari tiga terdakwa dalam perkara tersebut, hanya Junianto yang menyatakan siap membacakan pledoi pada sidang tersebut.

Dalam persidangan, Junianto didampingi penasihat hukum Iqbal, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Melalui pembelaannya, ia memohon kepada majelis hakim agar diberikan keringanan hukuman. Junianto mengaku sangat menyesali perbuatannya dan menyadari kesalahan yang telah ia lakukan.
Selain itu, terdakwa juga mengungkapkan kondisi kesehatannya yang menurun selama menjalani masa penahanan dan proses persidangan. Ia menyebut berat badannya berkurang sekitar 15 kilogram, serta mengaku menjadi tulang punggung keluarga yang harus menanggung kebutuhan ekonomi anggota keluarganya.

Ia menilai tuntutan jaksa penuntut umum terlalu berat dan tidak mencerminkan perannya secara utuh dalam perkara kerja sama Bokar tersebut. Ia mengibaratkan posisinya hanya seperti “wayang” yang tidak memiliki kewenangan besar dalam pengambilan keputusan.

Jumianto juga mengaku terlalu percaya kepada Galih (DPO) dan tidak melakukan pengecekan langsung kepada bupati. Ia menyebut kerap memberikan uang kepada Galih dengan alasan untuk bupati, serta mengakui tidak mampu membayarkan kewajiban yang seharusnya disetorkan kepada Perumda.
“Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya. Saya menyadari kesalahan saya karena terlalu percaya dan tidak melakukan pengecekan,” ujar Junianto di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Anang Syakhfiani selaku mantan Bupati Tabalong dan Ainuddin, melalui penasihat hukumnya meminta tambahan waktu selama satu pekan untuk menyelesaikan surat pembelaan.

Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menunda persidangan hingga pekan depan. Namun, majelis menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang diberikan pembelaan belum juga selesai, persidangan tetap akan dilanjutkan tanpa pembacaan pledoi dari para terdakwa.

Diketahui, dalam tuntutannya, jaksa telah menuntut Junianto selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp750 juta atau kurungan badan selama 2 tahun.

Junianto ditanyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal  3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar