Sergap Kiki, Polisi Sita Sabu dan Sajam

SABU SAJAM-Kiki pemilik satu Gram Sabu ini dibekuk polisi, ternyata pelaku juga simpan sajam. (foto:ist)    

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda gondrong bernama Ahmad Baihaki alias Kiki (37) ini dibekuk polisi pada Rabu (8/5/2019) sekitar pukul  23.00 Wita. Tepatnya di Jalan P H M Noor  RT 05 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan  Banjarmasin  Barat.

Dari warga Jalan  Barito Hulu RT 08 No 14 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, polisi menyita barang bukti (barbuk) satu paket kecil sabu berat 1 gram dan satu senjata tajam dengan panjang 23 cm.

Tertangkapnya pelaku, pada saat anggota Buser Polsek Banjarmasin Utara  berada di kantor, kemudian menerima  informasi tentang adanya transaksi sabu. Anggota langsung melakukan penangkapan dan ditangan pelaku ditemukan dua barbuk yang dsimpan pelaku dikantong celana sebelah kiri.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek Banjarmasin  Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 th 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 2 Ayat 1 UU Drt No.12 tahun 1951,”sebut Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Ukkas Maliang Kitta. ndy

Related posts

Kajati Kalsel Tekankan Penguatan Pengawasan dan Pemulihan Aset dalam Rapat Evaluasi Kinerja 2025

Kejari HSS Eksekusi Terpidana Korupsi SPP PNPM Mandiri Perdesaan

Beredar Video Tidak Senonoh di Medsos, Pelaku dan Penyebar Terancam Pidana