Advertorial
Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin menyampaikan bahwa pihaknya sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp213,5 miliar sepanjang tahun 2025.
“Hingga akhir tahun 2025, Kantor Cabang Batulicin melayani dan membayarkan manfaat program jaminan kepada peserta sebanyak 24.938 klaim dari lima program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” sebutnya.
Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 13.570 klaim kasus sebesar Rp173,2 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 5.801 kasus sebesar Rp4,1 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 666 kasus sebesar Rp16,9 miliar.
Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 2.370 kasus sebesar Rp13,4 miliar dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 2.531 tenaga kerja sebesar Rp5,8 miliar.
“Hingga akhir tahun 2025 klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua dan peserta dapat langsung klaim JHTnya dengan masa tunggu satu bulan sejak kepesertaanya berstatus non-aktif,” jelasnya Vina.
Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 2.370 kasus meningkat 21 persen. Dibandingkan tahun 2024, ini menunjukkan bahwa resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.
Sesuai dengan UU RI Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.
Vina mengimbau agar seluruh pekerja baik pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan dan profesi lainnya, serta pemilik perusahaan untuk langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terutama saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.
“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya. Karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” harap Vina.
Dia menambahkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini merupakan program baru dari pemerintah bagi peserta yang telah diikut sertakan dalam empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami terus gencar dalam menyosialisasikan program tersebut kepada seluruh pekerja dan perusahaan yang ada. Khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu, agar dapat terwujud kesejahteraan bagi seluruh pekerja yang ada di Tanah Bumbu,” tutup Vina.
Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya