Seorang Napi Kedapatan Simpan Sabu

SIMPAN SABU-Andre napi

Banjarmasin, BARITO
Seorang narapidana bernama Andri (24) nekat menyimpan Sabu 0,08 Gram di dalam selnya di Blok B. Pria itu pun diciduk petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jalan Teluk Dalam Banjarmasin, Selasa (23/4), sekitar pukul 13.00 Wita. Warga Jalan HKSN Komplek Surya Gemilang Blok N RT 21 Banjarmasin Utara ini menjadi penghuni Lapas selama 14 tahun dalam kasus Narkoba.

Terendusnya semua itu saat Petugas Lapas melakukan razia di dalam kamar para Napi. “Kemudian para petugas melihat gerak-gerik tersangka mencurigakan. Penggeledahan di tubuh yang bersangkutan memang tak ditemukan.
Dan saat tempat tidurnya diperiksa, petugas menemukan barang bukti tersebut.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko, Rabu (23/4/2019) di kantornya mengatakan, pelaku bersama barang bukti yang ditangkap petugas Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Akibat perbuatannya itu, Andri terpaksa akan lebih lama berada di Lapas Teluk Dalam tersebut.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Andri, terkait asal barang haram tersebut.
“Namun sebelumnya tersangka Andri sudah dijerat pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. .

Arsuma

Related posts

Kajati Kalsel Tekankan Penguatan Pengawasan dan Pemulihan Aset dalam Rapat Evaluasi Kinerja 2025

Kejari HSS Eksekusi Terpidana Korupsi SPP PNPM Mandiri Perdesaan

Beredar Video Tidak Senonoh di Medsos, Pelaku dan Penyebar Terancam Pidana