Sengketa Batuah, Warga Gugat Walikota Juga Kapolres dan Dandim

Banjarmasin, BARITO – Kebijakan Wali Kota Banjarmasun terkait rencana Pemko Banjarmasin merevitalisasi kawasan Pasar Batuah mendapat perlawanan Warga Batuah, dan menggugat senilai Rp 5 miliar baru baru ini.

Tidak hanya wali kota yang digugat. Namun Kapolres, Dandim dan BPN juga diseret dalam gugatan warga Batuah melalui BLH Ansor.

Menurut Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah, perlawanan warga itu kini Pemko Banjarmasih dihadapkan dengan dua perkara sekaligus.

Bila perkara pertama, wali kota dituntut mengenai keputusan revitalisasi pasar yang kini masih dalam proses keputusan PTUN pusat. Belum selesai itu, gugatan kembali dilayangkan yakni dengan soal lahannya atau objek perkaranya.

“Gugatan teranyar ini, Pemko sudah mendapat jadwal dari Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk mengikuti sidang perdana 14 Juni mendatang,” katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (7/6).

Jefri berharap, perkara persidangan itu bisa diselesaikan dalam ranah mediasi saja. Dengan tujuan agar tidak panjang di pengadilan. Padahal terkait permintaan Pemko agar warga bisa menunjukan sertifikat tanah perkara. Hingga kini belum bisa ditunjukan.

Walaupun itu masih berlanjut, pihaknya wajib menghormati upaya hukum warga yang sama-sama memiliki hak dan itu dilindungi oleh undang-undang.

“Oleh sebab itu, apabila perkara tidak bisa diselesaikan dengan damai atau mediasi, maka perlu adanya pandangan lainnya yakni di keputusan pengadilan,” bebernya.

Ditanya kenapa pihak kepolisian dan TNI terlibat dalam gugatan itu. Jefrie tidak mengetahui alasan tersebut.

“Ya aneh saja kenapa sampai Polres dan Kodim masuk tergugat,” tuturnya.

Penulis : Hamdani

Related posts

Prodi Kedokteran Uniska MAB Siap Diluncurkan 2026, Persiapan Sudah 90 Persen

DPRD Batola Konsultasi ke DPRD Kalsel Untuk Kejelasan Status Klinik Utama Setara

Setwan Kalsel Fasilitasi Bappeda Banten Selama Wisata Rakor