Sempat Menangis di Sidang Etik, Bripda Muhammad Seili Di-PTDH atas Pembunuhan Mahasiswi ULM

Terdakwa saat memasuki ruang sidang KKEP (Foto Iman Satria )

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripda Muhammad Seili, anggota Satsamapta Polres Banjarbaru yang menjadi terduga pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), digelar secara terbuka di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, Bripda Seili sempat menangis dan berkali-kali mengusap wajahnya saat menjalani pemeriksaan majelis etik.

Sidang berlangsung sejak pukul 13.30 Wita hingga sekitar pukul 17.50 Wita. Karena keterbatasan ruang, jalannya sidang juga disaksikan melalui layar televisi di Aula Joglo Polres Banjarbaru.

Sidang dihadiri awak media, keluarga korban, serta mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM dan STIHSA Banjarmasin.

Sidang KKEP dipimpin Ketua Komisi AKBP Budhi Santoso, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Letjon Simanjorang dan Anggota Komisi Kompol Ana Setiani. Terduga pelanggar dihadirkan mengenakan seragam Polri dengan kepala plontos.

Dalam persidangan, Bripda Muhammad Seili yang bertugas sebagai Banit 24 Dalmas Satsamapta Polres Banjarbaru diperiksa atas dugaan tindakan kekerasan berat yang dinilai mencederai nilai-nilai dan kode etik profesi Polri.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan di dalam drainase di samping Kampus STIHSA, Kota Banjarmasin, pada Rabu (24/12/2025) lalu.

Korban kemudian diketahui bernama Zahra Dilla, mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat.

Karena keterbatasan ruang, jalannya sidang juga disaksikan melalui layar televisi di Aula Joglo Polres Banjarbaru (Foto Gusti Frieda Cnytiawaty)

Berdasarkan pemeriksaan pendahuluan, korban diketahui terakhir kali bersama terduga pelanggar sebelum ditemukan meninggal dunia.

Fakta tersebut menjadi salah satu poin krusial yang diungkap dalam sidang etik.

Penuntut etik memaparkan secara rinci kronologi kejadian, termasuk pengakuan terduga pelanggar dan dugaan upaya penghilangan jejak pascakejadian.

Dalam persidangan terungkap, korban dan tersangka sempat bertemu pada Selasa malam (23/12/2025) di wilayah Desa Mali-Mali, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, sebelum berkeliling menggunakan mobil milik tersangka.

Setelah singgah di beberapa lokasi, termasuk wilayah Gambut, terjadi hubungan intim antara korban dan tersangka.

Usai itu, keduanya terlibat pertengkaran setelah korban mengancam akan melaporkan perbuatan tersangka kepada calon istrinya.

Ancaman tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban hingga meninggal dunia sekitar pukul 02.00 Wita, Rabu dini hari.

Jasad korban kemudian dibawa ke kawasan Kampus STIHSA dan dibuang ke dalam gorong-gorong terbuka di lokasi tersebut.

Dari hasil otopsi, ditemukan lebam di leher korban serta adanya sperma di area sensitif.

Sidang menghadirkan empat orang saksi, masing-masing satu anggota Samapta Polres Banjarbaru dan tiga anggota Polresta Banjarmasin.

Para saksi memaparkan proses penemuan mayat hingga pengamanan barang bukti berupa mobil, tas, gelang, dan cincin milik korban.

Dalam putusannya, Majelis Komisi Kode Etik Polri menyatakan Bripda Muhammad Seili terbukti bersalah dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Mendengar putusan tersebut, Bripda Seili menyatakan menerima.
“Siap menerima,” ucapnya singkat di hadapan majelis.

Orang tua korban, Syarmani, mengaku puas atas putusan sidang etik tersebut dan berharap proses peradilan umum nantinya menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku.
“Peradilan hari ini kami puas. Sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap di pengadilan umum pelaku dihukum sesuai pasal-pasal yang ditentukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan bahwa sidang etik dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di internal Polri.
“Tidak ada niat kami untuk tidak transparan. Ini bentuk komitmen kami,” tegasnya.

Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo menambahkan, dengan diputusnya PTDH tersebut, Bripda Muhammad Seili resmi bukan lagi anggota Polri dan selanjutnya akan menjalani proses hukum di peradilan umum.
“Untuk kelanjutannya, kita menunggu proses pengadilan umum,” katanya.

Penulis : Gusti Frieda Cnytiawaty/ Iman Satria
Editor. : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Polresta Banjarmasin Sigap Berikan Pertolongan Medis ke Jemaah yang Pingsan saat Arus Balik

Hampir 5 Juta Jamaah Hadiri Momen 5 Rajab 1447 Hijriah

Rest Area Polresta Banjarmasin jadi Tempat Singgah Jamaah 5 Rajab