Sehari Denny Dua Kali Dilaporkan ke Bawaslu, Seruan Ambil Duitnya Bikin Resah

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Denny Indrayana dilaporkan warga ke Bawaslu Banjar karena membuat resah warga Martapura dengan spanduk ‘Ámbil Duitnya Jangan Cucuk Urangnya’. Juga dilaporkan warga ke Bawaslu Kalsel karena memanfaatkan ASN jadi tim relawan resmi.

Manuver Denny tebar spanduk ‘Ámbil Duitnya Jangan Cucuk Urangnya’ dilaporkan Neni Triani (48), warga Desa Keraton, Martapura, Selasa (25/5/2021).

“Spanduk ‘Ámbil Duitnya Jangan Cucuk Urangnya’ sangat provokatif dan meresahkan warga. Maka saya mewakili warga melapor ke Bawaslu Banjar agar membersihkan spanduk tersebut,” kata Neni Triani usai melapor di Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar.

Menurut Neni, warga di tempatnya menginginkan PSU berjalan dengan aman dan tenteram.

“Spanduk tersebut seperti menuduh warga kami ada money politics. Oleh sebab itu kami menjadi resah. Kami mohon Bawaslu untuk cepat mengambil tindakan membersihkan spanduk tersebut,” katanya.

Sementara kasus Denny memanfaatkan ASN sebagai relawan resmi dilaporkan Junaidi, warga Banjarmasin, ke Bawaslu Kalsel.

“Denny dalam videonya mengaku memiliki relawan resmi ASN yaitu Sekcam dan Bendahara Kecamatan Banjarmasin Selatan. Bukankah ASN dilarang terlibat dalam pemenangan salah satu paslon karena melanggar netralitas ASN? Makanya saya laporkan ke Bawaslu,” kata Junaidi di Kantor Bawaslu Kalsel, Selasa.

Menurut Junaidi, jika memang kedua ASN itu melanggar aturan netralitas harus diberi sanki.

“Sebaliknya jika bukan tim relawan Denny, harusnya kedua ASN itu menuntut Denny telah melakukan pencemaran nama baik. Tapi kenapa kedua ASN diam saja?” tambahnya.

Tak hanya itu, pada Selasa ini, Achmad Novel Rosyadi yang mengadukan Denny ke Polda Kalsel terkait tudingan 70% warga Banjarmasin mencoblos karena uang, dipanggil pihak Polda untuk menindaklanjuti laporannya.

Novel pada Kamis (20/5/2021), mengadukan Denny untuk dua perkara pidana. Pertama, dugaan pidana mempergunakan data palsu hasil survei SMRC tentang 70% warga Banjarmasin pelaku politik uang sebagai bukti di MK. Kedua, dugaan pidana pencemaran nama baik masyarakat melalui media elektronik yang diatur UU ITE.

*/ Editor Mercurius

Related posts

Penganugerahan Pahlawan Nasional Gus Dur dan Mohammad Kholil, PKB Gelar Tasyakuran 

Senator Asal Kalsel Habib Zakaria Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Landasan Ulin Barat

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Lakukan MWT di Banjarmasin