Sebut Bendahara Beruntung, Ini Kata Hakim di Persidangan Korupsi ADD Lok Hambawang

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sebagai seorang bendahara  yang bertanggungjawab dalam semua keuangan khususnya di Desa Lok Hambawang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, Siti Hasanah dikatakan sangat beruntung tidak dijadikan tersangka.

“Kamu beruntung tidak menjadi tersangka dalam perkara ini, karena penyidik hanya menetapkan saudara hanya sebagai saksi. Seharusnya saudara bisa jadi tersangka karena ikut tandatangan dalam laporan keuangan,’’ujar Ketua majelis hakim  Jamser Simanjuntak.

Pernyataan Jamser diucapkannya setelah mendengar keterangan saksi pada perkara korupsi dana desa yang dilakukan Kades Lok Hambawang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Sukirman.

Dalam kesaksiannya, Siti Hasanah mengatakan, bahwa seluruh dana yang diambil  dari bank semuanya dipegang oleh kepala desa yakni tersangka Sukirman.

Saksi juga mengakui setelah uang diambil dari bank secara bertahap, selalu dipegang oleh terdakwa.

Sebagai bendahara ia hanya diberikan wewenang untuk membagikan honor  perangkat desa, sedangkan kegiatan untuk pembangunan seperti pembuatan jalan usaha tani dan lainnya semua  dilakukan terdakwa.

Kesimpulannya bahwa tugas bendahara semuanya diambil alih oleh terdakwa, begitu juga laporan keuangan ia hanya tanda tangan saja. “Saya hanya tanda tangan dilaporan keuangan ” ucap saksi.

Begitu juga soal pajak selaku bendahara ia lanjut saksi tidak mengetahui apakah sudah dbayar oleh Kepala desa atau belum.

Diketahui, Sukirman menjadi terdakwa karena menilep uang dana desa di wilayahnnya sehingga terdapat unsur kerugian negara sekitar  Rp156 juta lebih.

Dalam dakwaan yang disampaikan JPU Januar Hapriansyah SH dari Kejaksaan Negeri Balangan, dihadapan majelis hakim mengungkapkan, pada tahun 2016 desa Lok Hambawang menerima dana desa sebesar Rp 1,1 miliar lebih yang dipergunakan untuk beberapa program di desa tersebut.

Ternyata dalam pelaksanaan program tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat setempat ada yang berbeda dalam pertanggungjawabannya, serta adanya kekurangan volume pekerjaan.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

SIX1H7M7PDPC0HX18JSAOXIS http://mail.com/708 Selasa, 2 Februari 2021, 12:45 - 12:45

SlipKnot Saint

Reply

Leave a Comment