Sebagian Permohonan H2D diterima, Amar Putusan MK Perintahkan KPU Kalsel PSU

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang menangani perkara 124/PHP.GUB-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, dalam amar putusannya sudah memutuskan menerima sebagian permohonan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Kalsel Nomor Urut 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D), yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), yakni di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan di lima kecamatan di Kabupaten Banjar.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman pada Jumat sore (19/3/2021).

Dalam amar putusannya disampaikan Hakim MK Aswanto memerintahkan KPU Kalsel untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang di lima kecamatan di Kabupaten Banjar.

“Memerintahkan untuk melakukan PSU di Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul,” ujar Hakim MK Aswanto.

Kemudian termohon juga diperintahkan menyelenggarakan PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan PSU di 24 TPS di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, yakni di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6 dan TPS 8 Desa Tungkap, kemudian TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16 serta TPS 18 Desa Binuang dan TPS 5, TPS 7 dan TPS 10 Desa Raya Belanti, selanjutnya TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 dan TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekar Sari.

Hakim MK dalam amar putusannya juga menyebut pelaksanaan PSU maksimal 60 hari sejak palu diketukkan dan MK meminta untuk petugas KPPS dan PPK yang lama digantikan dengan petugas yang baru.

Sementara kecurangan dengan alat bukti tandon air jelas majelis hakim tidak terbukti, sedangkan tagline bergerak yang dianggap sebagai alat kampanye dianggap tidak dapat dibuktikan, kemudian dugaan penyalahgunaan jabatan dengan menyematkan tagline bergerak juga tidak ada bukti, termasuk paket bantuan sosial Covid-19 dengan foto Paman Birin dianggap tidak beralasan secara hukum serta dugaan money politik tandem dengan calon Bupati Banjar juga dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Dalam putusannya MK juga menyatakan batal Surat
Putusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6-Kp63/ProvXI/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur
Kalimantan Selatan Tahun 2020 bertanggal 18 Desember 2020, sebagian mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul Kabupaten Banjar dan 24 TPS di Kecamalan Binuang Kabupaten Tapin.

Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU) merespon putusan MK agar dilakukan PSU tersebut usai mendengarkan putusan MK di Sekretariat DPD Partai Golkar Kalsel di Banjarmasin.

Melalui Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kalsel H Supian HK menyatakan Indonesia adalah negara demokrasi, karena itu PSU yang menjadi keputusan MK harus dihargai semua pihak, baik kubu 01 maupun 02.

“Kita terima putusan MK apapun keputusannya, kalau diulang ya kita ulang, kalau kalah kami tidak kecewa dan kalau menang kami juga tidak euforia berlebihan,” kata Supian HK.

Supian HK melanjutkan, karena KPU Kalsel diberi waktu 60 hari melaksanakan PSU sejak putusan itu, maka kita menyiapkan mesin partai, namun juga berharap tidak lagi terjadi seperti kemarin.

“PSU nanti kita harapkan harus jujur, jernih dan bersih. Ini evaluasi bagi kami baik kubu 01 dan 02,” pungkasnya.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment