Satupun Uang Korban Penipuan Lahan Kebersihan Tak Dibayar Oknum ASN

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kasus tipu-tipu yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkunga n Hidup Kota Banjarmasin kembali diributkan.

Puluhan korban yang menuntut kembali uangnya serempak berkumpul di Balai Kota Banjarmasin, Senin (8/3).

Meraka datang karena hingga sekarang tuntutan yang dijanjikan dibayar dengan tempo tiga bulan tak kunjung ada kecerahan. Gawatnya, yang bersangkutan kini sulit dicari bahkan ditelepon tidak ada respon sedikitpun.

Wahyuni, salah satu korban mengaku ia dan korban lainnya merasa dipermainkan oleh oknum ASN yang diketahui bernama Irwansyah. Ia menilai, dengan adanya surat perjanjian dan pernyataan tiga bulan lalu harusnya uangnya dan korban lainnya sudah diselesaikan.

Namun nyatanya, tak seoarang pun dari sekitar 30 korban belum ada yang menerima uang gantinya tersebut.

“Jangan-jangan Irwansyah ini dilindungi atasannya. Jangan sampai ini kami usut ke hukum,” bebernya sekenanya dengan nada keras.

Seperti yang telah diberitakan, kasus pencorengan nama baik ASN ini muncul saat aksi nakal Irwansyah yang berani berspekulasi tanpa sepengetahuan dinas telah merekrut petugas kebersihan jalan dibarengi dengan uang pelicin kurang lebih Rp 15 juta per orang.

Karena tak kunjung mendatkan yang diinginkan. Korban berbondong mengadu ke Pemko Banjarmasin Desember 2020 lalu.

Salah satu petugas Murkani, mengaku kedatangannya ke Balai Kota Banjarmasin itu
menuntut gaji yang belum dibayar sebesar Rp 1,8 juta perbulan selama dua bulan.

Murkani juga mengaku tak ingin lagi bekerja dan menginginkan uang Rp 15 juta yang diserahkan kepada oknum ASN itu. Murkani dan rekan senasibnya merasa ditipu oleh oknum.

Singkat cerita, seluruh korban akhir melakukan mediasi bersama DLH dan mengelurakan surat pernyataan yang intinya pertanggungjawabkan oknum ASN tersebut dengan tempo tiga bulan.

Bila surat tersebut dilanggar atau tidak memenuhi janji. Maka yang bersangkutan siap menerima konsekuensinya yakni dibawa ke jalur hukum.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment