Satu Bulan Polres HSS  Ungkap Tujuh Kasus Narkoba

REALESE-Kasat Narkoba Polres HSS pres realese hasil penangkapan selama bulan Januari 2019.(foto : day-brt)

Kandangan, BARITO – Selama giat rutin mulai 1 hingga 25 Januari 2019 Polres Hulu Sungai Selatan berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dan menetapkan tujuh orang tersangka ditempat kejadian perkara wilayah kecamatan Kandangan, Padang Batung, Loksado dan Angkinang.

” Dari hasil ungkap kasus narkoba, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres HSS AKP Eddy Yulianto, Selasa (29/1) dalam press release.

Dibeberkan dia, dari tujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, seorang sakit ketika diamankan di kediamannya, sehingga tidak dilakukan penahanan.

” Saat diamankan kondisinya stroke dan dibawa ke Puskesmas, namun tetap pengawasan pihak Polres dan Polsek,” terang Kasat Narkoba.

Tujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, berinisial TR warga Desa Tawia, Kecamatan Angkinang, melanggar pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009, HM warga Muara Banta, Kecamatan Kandangan, melanggar pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009, ZI warga Kelurahan Kandangan Barat, Kecamtaran Kandangan, melanggar pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009.

Selain itu, AN warga Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, melanggar pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, MYF warga Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung, melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, MD warga Desa Malinau, Kecamatan Loksado, melanggar pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009, dan MKF warga Desa Gambah Luar, Kecamatan Kandangan.

Dari hasil penangkapan polisi tersebut, berhasil mengamankan barang bukti (barbuk), yakni sabu-sabu 0.95 gram, obat seledryl 1.809 butir dan uang sebesar Rp.497.000.day/mr’s

Related posts

Jelang Operasi Ketupat Intan 2026, Ditlantas Polda Kalsel Pastikan Jalur Mudik dan Wisata Aman

Preman Palak Juru Parkir di Dharma Praja Banjarmasin, Korban Ditusuk karena Tolak Beri Uang

Pria Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Handil Bakti