Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan Tambang PT AKT di Kalimantan Tengah

Pemasangan patok larangan (Foto Istimewa)

Puruk Cahu, BARITOPOST.CO.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi melakukan penguasaan kembali lahan pertambangan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Tindakan tersebut dilakukan dalam kunjungan kerja peninjauan lapangan pada Kamis (22/1/2026).

Peninjauan lokasi dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Febrie Adriansyah, didampingi Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon serta Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, bersama jajaran tim Satgas PKH.

Penguasaan kembali lahan dilakukan menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil verifikasi di posko Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran fundamental yang dilakukan perusahaan tersebut. Di antaranya, pelanggaran perizinan berupa penggunaan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, yang menjadi dasar pencabutan izin sejak 2017.

Selain itu, Satgas PKH juga menemukan indikasi aktivitas penambangan ilegal yang masih dilakukan hingga 15 Desember 2025, tanpa pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.

Dari sisi sanksi administratif, PT AKT berpotensi dikenai denda sebesar Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun, sebagaimana tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM B/2025.

Nilai denda tersebut dihitung dari ketentuan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.

Satgas PKH juga melakukan inventarisasi aset di lokasi, dengan mencatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, termasuk dump truck, excavator, dan alat berat lainnya, yang kini berada dalam pengawasan.

Juru Bicara Satgas PKH , Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah penegakan hukum pidana terhadap subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran.

“Saat ini pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung,” ujar Barita.

Satgas PKH menegaskan penguasaan kembali kawasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam penertiban kawasan hutan dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Penulis: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Eks Kajari Amuntai Gugat Praperadilan atas Penyitaan KPK

Jelang Magrib, Api Sempat Bikin Panik Warga Kelurahan Jawa Martapura

Jelang Operasi Ketupat Intan 2026, Ditlantas Polda Kalsel Pastikan Jalur Mudik dan Wisata Aman