Sat Reskrim Polres HSU Kejar Pelaku Penganiayaan Sampai ke Kaltim

by admin
0 comment 2 minutes read

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres HSU, mengejar terduga pelaku penganiayaan yang melarikan diri ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kaltim). Pelaku berisnisial RA (31 tahun) berhasil diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU Polda Kalsel dengan di Back Up Unit Jatanras Polresta Samarinda Polda Kaltim, Selasa (9/3/2021) pukul 16.30 Wita.

Awal mula penganiayaan terjadi pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 sekitar pukul 18.30 Wita di halaman rumah korban bernama Hamdani Bin H. Fahrul di Desa Kaludan Kecamatan Banjang Kabupaten HSU. Berdasarkan keterangan Saksi saat itu korban mau masuk ke rumah namun pelaku RA langsung menyerang dan menganiaya korban.

Melihat hal tersebut  Saksi H. Fahrul yang melihat kejadian tersebut pun berteriak “Jangan di pukuli” hingga membuat Pelaku RA langsung  melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.

Saksi pun kemudian mendatangi anaknya yang jadi korban penganiayaan yang  saat itu tergeletak dan mengalami luka disebagian tubuhnya yang selanjutnya korban dibawa ke RSUD Pambalah Batung Amuntai serta melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU.

 

Sementara Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M. Andi Patinasarani, S.H. dalam kesempatannya membenarkan atas kejadian penganiayaan tersebut sesuai laporan pengaduan ayah korban bernama H.Fahrul dan sesuai hasil Visum luka dari RS Pembelah Batung Amuntai.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres HSU bersama dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda Polda Kaltim bergerak cepat meringkus RA yang melarikan diri ke daerah Kaltim.

“Pelaku RA warga Kaludan Banjang telah mengakui melakukan penganiayaan akibat pengaruh minuman alkohol (Molek),” ucap Kasat Reskrim Polres HSU.

Sementara Senjata tajam yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dibuang Pelaku usai kejadian tersebut.

“Untuk barang bukti yang berhasil disita petugas berupa kompang senjata tajam warna kuning sembari mengutarakan bahwa akan dilakukan penyidikan lebih lanjut kepada RA, sesuai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” pungkasnya.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment