Polisi Sita 5 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia, Padang dan Banjarmasin

by admin
0 comment 2 minutes read
fotografer: iman satria

Banjarmasin, BARITO – Jajaran Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin berhasil menggulung tiga pengedar narkoba sebanyak 5,3 kilogram dalam sebuah operasi beberapa saat lalu. Atas temuan ini Kapolda Irjen Pol Yazid Fanani langsung menggelar press release hasil tangkapan Sat Narkoba Polresta sebanyak 5 kilogram sabu dan Dit Narkoba Polda sebesar juga berhasil menangkap 3 ons lebih sabu siap edar.

“Pengungkapan 5,3 gram sabu berkat kerjasama Sat Narkoba Narkoba Polresta Banjarmasin dan BNN serta Polda Kalsel sendiri. Sebanyak 5 kilogram lebih sabu polisi dapat menyelamatksan sebanyak 100 ribu orang,” sebut Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto, di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (6/12) siang.

Kata Yazid, sabu-sabu ini berasal jaringan dari Malaysia – Padang – Banjarmasin. Dua orang kurir dari Jawa dan Jakarta, sehingga mereka berjumlah dua orang. Kedua pengedar narkoba asal Jakarta dan Cilegon itu bernama Muhammad Arif Firdaus (22), warga Pondok Kompleks Cilegon Indah Blok B-34,RT04, Kedalaman, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, dan Muhammad Fahrizal (25), warga Jalan Mawar Kompleks Jakarta Timur X Sari, Jakarta Timur, Kecamatan Pasar Rabu.

Dua pelaku mengelabui petugas bandara dengan cara menyimpan di selangkangan mereka hingga lolos dari pintu Xtry. Seluruhnya ada lima paket besar 5 Kg. Saat dicegat dan digeledah mereka pun langsung diminta melepaskan pakaian dan baju serta celana dalam, hingga ditemukan paket dibungkus lakban dengan ujungnya mengecil.

“Sedangkan kedua pelaku ini mendapat upah membawa narkoba sebesar masing-masing Rp 20 Juta dari bandar dari jaringan Padang – Malaysia,” terangnya. Sementara pelaku dibekuk di salah satu hotel di Banjarmasin dan terungkapnya pengedar ini berkat informasi masyatakat.

Sementara untuk pemilik 3,2 Ons tersangka Mahmorie alias Arie (32) yang diciduk di rumahnya Jalan Kelayan A Gang Setia Budi RT 08 No 12 Kelurahan Kelayan Dalam Banjarmasin Selatan, Kamis (22/11) sore pukul 15.45 Wita.

Setelah digrebek ditemukan barang bukti 25 paket sabu berat kotor 320,39 gram. Kemudian 241 butir extacy warna biru logo R berat bersih 67,48 gram. Setelah satu plastik tabung plastik satu tas kecil, Daiwa, satu toples kecik yang ada sisanya sabu dan tujuh lembar plastik klip, satu timbangan digital, dua ponsel dan satu buku catatan.

Kini Arie dijerat sesuai Pasal ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil pengungkapan barbuk itu dapat selamatkan jiwa sebanyak 6.649 orang terhindar narkoba.

reporter   : arsuma

fotofrafer : iman satria

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment