‘Salah Alamat’, Ini Kata Pengacara  Nor Lianto Terdakwa Korupsi KOTAKU

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sidang perkara dugaan korupsi program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dengan terdakwa Nor Lianto kembali digelar di pengadilan tipikor Banjarmasin. Dalam sidang yang menghadirkan saksi dari PPK dan Konsultan Proyek terungkap tuduhan dalam  dakwaan yang menyebutkan kalau terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan dari Program KOTAKU tahun 2019 di Banjarbaru tidak bisa dibuktikan.

“Dari keterangan kedua saksi,   proyek yang dituduhkan tersebut salah lokasi, hingga klien saya Nor Lianto, bisa dikataan clear,” ujar Dr Sugeng Aribowo SH MH penasehat hukum terdakwa usai sidang.

Artinya lanjut Sugeng tuduhan atas kliennya tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan diproyek yang dipimpinnya tidak bisa dibuktikan. Itu terbukti, lokasi yang didakwakan  berbeda dengan lokasi yang dikerjakan terdakwa.

Seperti diketahui terdakwa Nor Lianto selaku koordinator Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Landasan Ulin Tengah Banjarbaru, didakwa tidak dapat  mempertanggung jawabkan keuangan dana dari Program KOTAKU tahun 2019  yang digunakan untuk keperluan pribadi, bukannya untuk menyelesaikan program tersebut.

JPU Riski dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru di hadapan  majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, menyebutkan berdasarkan hasil audit penghitungan terdapat  kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pada program tersebut sebesar Rp550.929.727.

Baca Juga:
Gelar Sekenceng Cup 2022 Ditengah Reses, Wakil Rakyat Pererat Silaturahmi

Baca Juga:
Polresta Banjarmasin Berikan Layanan Presisi, Haul Ganal 216 Syekh M Arsyad Al Banjari

Kerugian itu didapat dari saldo yang tersisa di rekening terdakwa dan tidak dilaporkan ke Satker /PPK, namun digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.

Hal itu menurut jaksa dalam dakwaannya, sudah bertentangan dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan Keuangan Skala Lingkungan Program Kota Tanpa Kumuh Tahun 2018.

Di mana dalam hal terdapat kelebihan sisa dana BKM/LKM melaporkan sisa dana kepada satker/PPK dan memohon persetujuan untuk memanfaatkan sisa dana tersebut untuk kegiatan lanjutan pengurangan kumuh yang ada di RPLP.

Dalam perkara ini, tak hanya Noor Lianto, ikut terseret dalam berkas penuntutan terpisah yakni Halimatus Mandharini yang merupakan fasilitator kelurahan (faskel) bidang tekhnik dan  program KOTAKU tahun anggaran 2019 dan  Herry Bertus Kelik Eko Budiyanto selaku senior fasilitator kelurahan (faskel).

Keduanya disidang terpisah dengan majelis hakim yang berbeda.

Atas perbuatan terdakwa, JPU  mendakwa Noor Lianto pada dakwaan primair melanggar Pasal 2  ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan primair dan subsidair.

Baca Juga:
Angka Pencari Kerja di Banjarmasin Menurun Signifikan

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment