Saksi Ungkap Kejanggalan Surat Kesehatan dalam Gugatan Pemilihan Dekan FSI UNISKA

Penasehat Hukum Bujino A Salan SH MH saat menghadirkan dua saksi di hadapan majelis hakim PN Banjarmasin, Kamis (8/1/2026). (foto: sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Gugatan perdata terkait proses Pemilihan Dekan Fakultas Studi Islam (FSI) Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al-Banjari (MAAB) periode 2025–2030 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (8/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan tersebut, penggugat Purnamasari menghadirkan dua saksi, masing-masing Asrori dan Nasrul Yamin, didampingi kuasa hukum Bujino A Salan, SH, MH dan rekan.
Saksi Asrori menerangkan adanya kejanggalan pada dokumen administrasi calon dekan terpilih, khususnya Surat Keterangan Kesehatan milik tergugat I, Akhmad Hulaify.

Hal itu disampaikannya saat menjelaskan bukti P-15, P-17, dan P-18 di hadapan majelis hakim.

Menurut Asrori, surat keterangan kesehatan yang diajukan tergugat I tidak lazim jika dibandingkan dengan surat serupa yang pernah ia peroleh dari RS TPT pada 30 Juli 2025 untuk keperluan pekerjaan.
“Surat keterangan kesehatan tersebut tidak menggunakan kop rumah sakit, tidak mencantumkan keterangan sehat jasmani dan bebas buta warna, serta tidak ditandatangani pejabat berwenang rumah sakit,” ungkap Asrori di persidangan.

Selain itu, ia juga menyoroti perbedaan format dan substansi surat tersebut dengan standar administrasi rumah sakit pada umumnya.

Sementara saksi kedua, Nasrul Yamin, menjelaskan keterlibatannya dalam penyusunan visi dan misi penggugat saat proses penjaringan calon dekan.

Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pertama, Agus, hingga proses seleksi sempat ditunda untuk dilakukan mediasi.

Namun kemudian dibentuk panitia seleksi kedua yang berujung pada terpilihnya Akhmad Hulaify sebagai dekan FSI.

Nasrul menyebut, berdasarkan informasi yang diterima penggugat, terdapat dugaan pemalsuan surat keterangan kesehatan dalam proses administrasi tersebut.

Selain tidak memiliki nomor surat, alamat domisili dalam surat kesehatan Akhmad Hulaify juga disebut tidak sesuai dengan data KTP, yakni tercatat beralamat di Banjarmasin, padahal yang bersangkutan berdomisili di Banjarbaru.

Kuasa hukum penggugat, Bujino A Salan, SH, MH menegaskan bahwa keterangan para saksi menguatkan dalil gugatan mengenai adanya perbedaan dan dugaan cacat administrasi dalam proses pemilihan dekan.

Ketua DPD KAI Kalsel dua periode ini juga menyoroti munculnya Surat Peringatan Ketiga (SP3) hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kliennya, Purnamasari, yang dinilainya janggal dan tidak sesuai prosedur.
“Yang dipersoalkan bukan semata pelantikan dekan, tetapi proses administrasi dan sanksi etik yang dijatuhkan.

Klien kami tidak pernah dipanggil, diperiksa, atau disidangkan secara internal, namun tiba-tiba diterbitkan SP3 dan PTDH,” tegas Bujino.

Advokat senior ini menilai, penerbitan SP3 tersebut melampaui kewenangan yayasan, karena menurutnya sanksi terhadap dosen merupakan ranah rektorat, bukan yayasan.

Bujino juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mencabut seluruh dokumen akademik yang berkaitan dengan ijazah kliennya di berbagai program studi, baik yang berizin maupun tidak, yang berpotensi berdampak pada nilai akreditasi fakultas terkait.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan Rektor UNISKA MAAB selaku tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan pelantikan Akhmad Hulaify sebagai Dekan FSI periode 2025–2030.

Selain gugatan perdata di PN Banjarmasin, Bujino mengungkapkan pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait prosedur administrasi pemberhentian kliennya.
“Gugatan di PTUN akan menguji apakah pemberhentian klien kami sudah sesuai prosedur atau justru melanggar hukum administrasi,” ujarnya.

Sidang perkara ini ditunda dan akan kembali digelar tiga minggu mendatang, Kamis (29/1/2026). Majelis hakim juga membuka ruang bagi penggugat untuk mengajukan bukti tambahan.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Mantan Bupati Tabalong Dituntut 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

DR. H. Fauzan Ramon Silaturahmi dengan Tokoh Muhammadiyah Banjarmasin

Kejari Tabalong Amankan Rp1,3 Miliar Uang Dugaan Korupsi Bank BUMN