Saksi Polisi Ungkap Penangkapan Kandar dengan 99 Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Dua anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel, Ardianto Pakpahan dan Arif Rahman Nugroho, memberikan kesaksian dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Iskandar alias Kandar di PN Banjarmasin (Foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan, Ardianto Pakpahan dan Arif Rahman Nugroho, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Iskandar H alias Kandar.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (27/1/2026), dengan majelis hakim diketuai Indra Asni Mereanti SH MH.

Di hadapan majelis hakim, kedua saksi memaparkan kronologis penangkapan terdakwa yang terjadi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 17.10 Wita di pinggir Jalan Handayani 10A RT 31 RW 01, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Saksi Ardianto Pakpahan menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan terdakwa kerap terlibat dalam transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan hingga akhirnya mendapati terdakwa melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DA 6089 AFG.
“Saat dilakukan penindakan, terdakwa sempat terjatuh dari sepeda motor,” ujar Ardianto di persidangan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perwakilan warga, Najib Ridhani.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik hitam di tanah dekat terdakwa, yang sebelumnya berada di tangan kiri terdakwa.

Setelah dibuka, plastik tersebut berisi satu bungkus mi instan merek Intermi yang di dalamnya terdapat satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 99,29 gram.

Saksi Arif Rahman Nugroho menambahkan, setelah penangkapan, terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Kutih Kaniri.

Terdakwa mengaku hanya diminta mengambil dan mengantarkan barang tersebut dengan imbalan upah sebesar Rp500 ribu.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 ayat (1) huruf w Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena tanpa hak menawarkan, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Selain itu, terdakwa juga didakwa secara subsidair dengan pasal kepemilikan, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor 09509/NNF/2025 tanggal 16 Oktober 2025, barang bukti kristal putih seberat 99,29 gram tersebut dipastikan merupakan metamfetamina yang tergolong Narkotika Golongan I.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang dijadwalkan digelar Selasa mendatang.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar