Sajam Bawa Pemuda Nongkrong di Bumi Raya Banjarmasin Masuk Sel

Karena Simpan Sajam, pemuda ini digaruk polisi di Jalan Bumi Raya Bany, Sabtu (28/12/2024) malam. (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Selain menciduk MZ pemilik senjata tajam (sajam) residivis tiga kali masuk penjara di Kolonel Sugiono Kelurahan Kelayan Luar Banjarmasin Tengah, berinisial MZ (30). Pihak buser yang patroli juga memasuki Jalan Bumi Raya Kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin Selatan, dan mendapati pemilik sajam berinisial MUA (34).

Pelaku ini ditangkap saat santai nongkrong di salah satu gang yakni Gang Bumi Jaya, yakni dengan ditemukannya sajam jenis belati panjang 25 cm. Pisau itu disimpannya di pinggang hingga digelandang pihak anggota Sat Reskrim Polresta Banjarmasin yang sedang patroli.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa, Minggu mengatakan bahwa pihaknya dalam patroli juga masuk ke dalam gang perumahan yang dinilai rawan keamanan. Kemudian anggota menyisir di sekitaran tempat kejadian pelaku yang saat itu sedang duduk duduk di pinggir jalan.

Setelah anggota Sat Reskrim menggeledah pelaku dan ditemukan Sajam jenis belati di pinggang sebelah kanan. Sajam dengan gagang berwarna hitam terbuat dari kayu dan kumpang kulit berwarna hitam itu kemudian disita polisi.

Selanjutnya MUA tersebut digelandang ke Mapolresta Banjarmasin untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kini pemilik sajam itu dijerat sesuai Pasal 2 UU Darurat RI Non 12 Tahun 1951,” pungkas Eru.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul