Sabu Lima Gram Antarkan Warga Pemurus Baru Banjarmasin Selatan ini ke Penjara

PEMILIK SABU -seorng buruh ini kedapat bawa Sabu-sabu berat 5,07 Gram di Jalan Mufakat hingga diciduk anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (10/8/2023) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berprofesi buruh harian lepas ini dibekuk di Jalan Mufakat RT 33 tepatnya di pinggir Jalan Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (10/8/2023) siang sekitar pukul 13.00 Wita. Lantaran diduga pengedar narkoba berinisial
IB (44) ini membawa Sabu-sabu berat 5,07 Gram.

Warga Jalan Bumi Mas Raya Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan itu menyimoan barbuk ith di dalam satu lembar tisu. Tak ayal lagi
satu ponsel merk Samsung warna biru disita beserta uang tunai Rp 400Ribu.

Baca Juga: Lahan di Kawasan Pengayuan Banjarbaru Kembali Berkobar, Dekati Pemukiman Warga

Bermula saat pihal Sat Narkoba Polresta Banjarmasin mendapat informasi pelaku mau transaksi, hingga polisi pun mencegatnya di Jalan Mufakat. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke mapolresta untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, saat dibekuk IB cukup kooeratif. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul