Sabu Disimpan di Dalam Korek Api No 1 dan Cotton Buds

by admin
0 comment 2 minutes read

PEMILIK NARKOBA– Syahrani alias Ancah (37 ) pemilik  sabu-sabu seberat 0,28 Gram,  dibekuk pihak Dit Narkona Polda Kalsel, Senin (27//8). Kini proses hukumnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polresta Banjarmasin. Begitu juga Ayung saat menyimpan sabu 0,14 Gram. (foto:ist)

 

Polresta Tangani Limpahan Kasus Narkoba dari Polda

Banjarmasin, BARITO

Seorang pria bernama Syahrani alias Ancah (37 )  dibekuk pihak Ditres Narkoba Polda Kalsel  Senin (27//8) sekitar pukul  18.30 Wita. Tersangka dibekuk karena menyimpan sabu-sabu seberat 0,28 Gram, di Jalan  Veteran Gang Kenari  Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dari warga Jalan Keramat Raya Gang Niur RT 04  No  35 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur juga disita barang bukti lainnya, satu kotak korek api merk nomor 1.  Hingga pelaku kemudian digelandang ke kantor polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Jumat (31/8) siang mengatakan, pihaknya menerima limpahan dari Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalsel yang telah memangkap pelaku peredaran gelap narkotika tersebut.

“Sekitar pukul 14.15 Wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP), karena  telah terjadi tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Setelah menerima informasi pelaku memiliki sabu-sabu tersebut, langsung dilakukan penangkapan di tepi Jalan Gang Kenari Veteran,”sebutnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin  guna proses hukum lebih lanjut.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”bebernya.

Herry juga menambahkan, satu kasus lagi juga merupakan limpahan dari Polda, pelaku bernama Muhammad Nor alias Ayung (43) dengan satu  paket sabu-sabu berat bersih 0,14 Gram. Tersangka diciduk  Jalan  Kuin Selatan gg. Baru RT 12  Kelurahan  Kuin Selatan Kecamatan  Banjarmasin Barat, Sabtu (25/8) sekitar pukul  18.30 Wita.

Warga  Jalan Desa Tamban Baru Tengah Lokasi I Komplek  Sekumpul RT 05 RW 01 Kecamatan  Tamban Catur Kabupaten Kapuas Provinsi  Kalimantan Tengah (Kalteng) menyimpan sabu-sabu itu di dalam satu   kotak cotton buds.  “Satu paket sabu-sabu di dalam kotak cotton buds itu, ditemukan di dalam kamar kost tempat tinggal temannya bernama Syarwansyah alias Iwan (40) sewaktu dilakukan penggeledahan,”ungkap Kasat Narkoba Polresta ini. ndy/mr’s

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment