Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial MEA (43) ditangkap di Jalan Kelayan B Depan Gang Telaga Biru RT 09 RW 01 Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (23/8/2025) dinihari sekitar pukul 02.30 Wita. Dari celana dan sepeda motornya, polisi menemukan 10 paket sabu-sabu dengan berat total 10,60 gram.
Warga Jalan Bina Brata Blok E No. 11 RT 029 RW 003 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur ini ditangkap karena gerak-geriknya mencurigakan saat polisi melakukan patroli. Selain barang bukti sabu, aparat juga menyita satu celana jeans warna hitam, satu ikat pinggang hijau army, satu dompet kain silver, satu timbangan digital kecil warna hitam silver, empat baterai kancing, dan sepeda motor vario putih dengan nomor polisi DA 6577 ACS.
Penangkapan bermula saat polisi menghentikan MEA yang terlihat gelisah. Saat digeledah, ditemukan empat paket sabu seberat 1,18 gram di lipatan celana, empat paket sabu seberat 2,22 gram di ikat pinggang, serta dua paket sabu dengan berat 7,20 gram di dompet kain yang tergantung di bagian depan motor.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lurens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Minggu (31/8/2025), menyebutkan total barang bukti yang ditemukan sebanyak 10 paket sabu dengan berat keseluruhan 10,60 gram.
“Kini pelaku dijerat Pasal 114 Jo 112 Ayat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius