RUU Kejaksaan Disahkan Jadi Undang-Undang, Jaksa Bisa Melakukan Penyadapan

JAKSA Agung Burhanuddin saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI tentang pengesahan RUU Kejaksaan. (Foto: Puspenkum Kejagung )

Jakarta,BARITO – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

RUU disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (7/12/2021). Pada rapat paripurna dari Kejaksaan Agung hadir, Jaksa Agung, Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengatakan bahwa telah terjadi pembahasan dan penyempurnaan substansi, redaksi, maupun teknis perundang-undangan.

Penyempurnaan terhadap undang-undang sebelumnya, substansi yang menjadi pembahasan dalam rancangan undang-undang ini, antara lain, usia pengangkatan Jaksa dan usia pemberhentian Jaksa dengan hormat.

Sebagai penyesuaian dengan pergeseran dunia pendidikan yang semakin cepat dan peserta didik semakin muda dalam menyelesaikan pendidikan sarjananya, sekaligus untuk memberikan kesempatan karier yang lebih panjang, maka syarat usia menjadi Jaksa menjadi berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.

Selain itu batas usia pemberhentian Jaksa dengan hormat diubah pada Pasal 12 Undang-Undang ini, yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.

Tugas dan wewenang Jaksa diubah dalam undang-undang ini, antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara.

 

Penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi, dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

 

Selanjutnya Penegasan Lembaga Pendidikan khusus Kejaksaan. Penguatan SDM Kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat diwujudkan melalui pembentukan lembaga pendidikan khusus Kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.

 

Penugasan Jaksa pada instansi lain selain Kejaksaan RI, merupakan pengalaman yang bermanfaat untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi Jaksa yang ditugaskan. Untuk mempermudah proses penugasan tersebut, Perubahan UU Kejaksaan mengakomodir perubahan ketentuan penugasan tersebut.

Jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas Jaksa. Oleh karena itu, dibutuhkan penyesuaian standar pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar pelindungan profesi jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutor (IAP). Hal tersebut juga mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006.

Selanjutnya Kedudukan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara dan Kuasa hukum Penanganan perkara di MK.

Terdapat perluasan atas kedudukan Jaksa Agung dalam sistem hukum di Indonesia, yaitu Kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara baik didalam maupun di luar pengadilan, dan perluasan Kedudukan Jaksa Agung sebagai kuasa hukum penanganan perkara di MK bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden.

 

Ketentuan tentang pemberhentian Jaksa Agung merupakan salah satu materi muatan yang diubah. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan beberapa ketentuan, yakni, Pertama, Jaksa Agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet.

Kedua Jaksa Agung diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan. Hal ini untuk menegaskan bahwa Presiden RI memiliki diskresi dalam menentukan siapa saja yang akan memperkuat kabinetnya, salah satunya Jaksa Agung dan ketiga, Jaksa Agung diberhentikan karena melanggar larangan rangkap jabatan.

 

Selain penambahan, UU ini juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa, seperti penegasan pelaksanaan diskresi Jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.

 

Selain itu untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, Penuntut Umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan.

Penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung merupakan penyesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang lebih profesional, hal tersebut untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan.

rel/mr’s

Related posts

Kasus Pencabulan Bocah di Pos Kamling, Wakar Lansia Ini Kerap Imingi Korban Uang Receh

Usai Tuntutan 19 Tahun Dibacakan, Keluarga Korban Ngamuk dan Kejar Sule di PN Banjarmasin

Dikawal TNI, Kejati Kalsel Geledah Kantor PT Bangun Banua Terkait Temuan Audit 2014–2023