Rumah Pejuang M Amin Dilego Rp12,5 Miliar

by admin
0 comment 2 minutes read
Komandan Distrik Militer 1007/Banjarmasin, Letkol Inf Teguh Wiratama bersama Zef Haniah keturunan pejuang M Amin di rumah bersejarah almarhum M Amin. (hamdani/brt)

Banjarmasin, BARITO – Rumah pejuang kemerdekaan  Muhammad Amin Effendi yang beralamatkan di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarmasin Tengah, ditawarkan kepada pemerintah senilai Rp12,5 miliar oleh ahli waris rumah bersejerah itu.

Alasan mengapa rumah pejuang yang tergabung dalam pergerakan Divisi IV ALRI ketika pecah peristiwa 9 November 1945 di Banjarmasin itu, menurut salah satu keturunan M Amin, Zef Haniah, ditawarkannya kepada pemerintah, agar semua bagunan, dan bentuk tetap utuh, serta perabotan dan nilai bersejarah tetap utuh.

“Hanya kepada pemerintah nilai sejarah yang ada di rumah ini tetap terjaga, maka dari itu kami rumah ini kami tawarkan senilai Rp 12 milar,” katanya di rumahnya, disela peringatan 9 Nopember.

Ia melanjutkan, rencana ingin dijuanya rumah sudah kesepakatan dari semua hak waris. Adapun fisik bangunan ini mayoritas berbahan kayu khas bangunan lawas. Ini berdiri di atas tanah seluas 1.300 meter persegi. Keluarga almarhum ingin melegonya ke Pemerintah Kota Banjarmasin agar isi dan nilai sejarah dari bangunan itu tetap utuh untuk dijadikan museum perjuangan.

“Kakek dan keluarga saya dan saudara semuanya memang ingin menawarkan kepada pemerintah untuk selanjutnya dijadikan museum, misalnya, atau ada kebijakan lain dari pemerintah untuk membuat apa. Yang jelas kalau yang beli pemerintah, kami percaya nilai dan isi dari bangunan ini akan dipelihara,” katanya.

Sementara itu Komandan Distrik Militer 1007/Banjarmasin, Letkol Inf Teguh Wiratama, saat berada dilokasi mengatakan, tawaran senilai Rp12,5 miliar itu dirasanya cukup apalagi rumah ini lokasinya strategis dan merupakan situs sejarah di Banjarmasin. “Harga Rp 12,5 miliar kepada pemerintah cukup, karena banyak nilai sejarahnya dalam rumah itu,” tuturnya.

Teguh melanjutkan, bila nanti benar jadi dibeli Pemerintah ia usul pengelolaannya harus di tangan orang yang ahli dan mengerti properti bersejarah, yang mengerti di bidang arkeolog, ahli budaya, ahli sejarah, dan permuseuman.

“Rumah ini tidak boleh dikelola sembarangan, sehingga nilai perjuangan sejarah yang ada di rumah ini tidak hilang,” ujar Teguh. dan

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment