Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Mantan Kepala KCP Pos Batutungku Pelaihari Divonis 6,5 Tahun Penjara

Ketua majelis hakim Fidiyawan Satriantoro SH MH didampingi dua hakim ad hoc saat membacakan putusan terhadap terdakwa Haris Fadillah (Foto Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Haris Fadillah dalam perkara korupsi pengelolaan dana BTN e-Batarapos, Kamis (18/12/2025).

Majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Fadillah dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.642.127.123, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar ketua majelis hakim dalam amar putusan.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Rifani SH MH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp1.642.127.123 subsider 3 tahun 10 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Diketahui, Haris Fadillah merupakan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Batutungku Pelaihari. Ia juga sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala KCP Pelaihari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero).

Jaksa mengungkapkan, perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu Juni 2023 hingga April 2024 di wilayah Kabupaten Tanah Laut, yang masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Terdakwa didakwa melakukan manipulasi transaksi BTN e-Batarapos, di antaranya melakukan penarikan dana tanpa izin pemilik rekening, menerima setoran nasabah namun tidak memasukkannya ke sistem, serta tidak menyetorkan seluruh uang remise saat dilakukan pengosongan kas.

Selain itu, terdakwa juga mengeluarkan uang kas perusahaan tanpa pertanggungjawaban dalam Daftar Pertanggungan N2.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,64 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Nomor 09/RO-IA.6/Bjb/LHAI/RHS/0524 tanggal 16 Mei 2024.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kurir Sabu 2 Kg Duduk di Kursi Pesakitan, Jaringan Narkoba DPO Terbongkar di PN Banjarmasin

Tekan Aksi Kejahatan Jalanan, Polsek KPL Banjarmasin Gelar Operasi Curanmor di Malam Hari

Kasus Penipuan Tanah di Alalak Utara, Zainal Abidin Dituntut 3,5 Tahun Penjara