Roy, Pengusaha Gadungan, Divonis Jumping 3 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, SH, MH saat membacakan putusan terhadap terdakwa Roy dalam perkara penipuan bermodus kerja sama proyek (Foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Upaya Bachrany Roy Sahran alias Roy untuk menghindari jerat hukum akhirnya kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa kasus penipuan bermodus kerja sama proyek.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (21/1/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, SH, MH.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bachrany Roy Sahran dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian materiil yang besar bagi korban, Hermanus H. Wenas, SH, yakni mencapai Rp2,4 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari serangkaian pinjaman dana yang diberikan korban kepada terdakwa dengan iming-iming keuntungan dari proyek yang ternyata fiktif.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nasden Kahfi, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa sempat tampak terkejut. Namun, Roy akhirnya menyatakan menerima putusan majelis hakim tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Saya terima,” ucap terdakwa singkat di hadapan majelis hakim.
Perkara ini bermula sekitar Maret 2019, ketika terdakwa mendatangi korban di sejumlah lokasi di wilayah Banjarmasin Timur.

Saat itu, Roy mengaku sebagai pengusaha yang tengah mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tabalong, namun kekurangan modal.

Karena memiliki hubungan pertemanan cukup lama, korban akhirnya percaya dan bersedia meminjamkan dana dengan kesepakatan pembagian keuntungan.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, dana tersebut tidak pernah dikembalikan.

Saat korban mulai menagih, terdakwa kembali mengumbar janji baru, termasuk mengklaim adanya proyek pengadaan tanah untuk pemerintah daerah.
Terdakwa bahkan sempat meminta tambahan dana dengan menyerahkan sejumlah sertifikat tanah sebagai jaminan.

Belakangan terungkap, sertifikat tersebut tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinyatakan palsu.

Hingga perkara disidangkan, korban tidak pernah menerima pengembalian uang maupun keuntungan sebagaimana yang dijanjikan terdakwa.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar