Ringkus Pengedar yang Dikendalikan Napi Lapas Karang Intan, BNNP Kalsel Sita 200 Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO –  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu di Jalan Pemajatan melalui operasi penyamaran di  Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel, Senin (1/2/2021).

Dari hasil ini petugas BNNP Kalsel mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti  empat paket sabu total 200 gram

Ketiga tersangka yaitu berinisial RA (37) alias Arif warga Jalan A Yani kilometer 10, Kabupaten Banjar, PS (35) alias Sintha, Warga Jalan Kelayan B, Kota Banjarmasin dan HDR (31) alias Engkeng warga Jalan Kelayan A, Kota Banjarmasin

Pengungkapan kasus berawal ketika petugas mendapat informasi terkait aktivitas peredaran narkotika sabu pada Sabtu (30/1/2021).

Selanjutnya,  petugas Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel melakukan operasi UCB menyamar sebagai pembeli  memesan sebanyak 50 gram sabu kepada tersangka

Oleh tersangka , petugas yang menyamar diarahkan  menuju SPBU di Kecamatan Gambut . Namun setibanya  setibanya di sana diarahkan lagi  menuju Jalan Pemajatan, Kecamatan Gambut.

Lalu di depan sebuah kantor instansi pemerintahan di kawasan tersebut, petugas  bertemu dengan tersangka PS dan kemudian tak berselang lama datang pula RA yang membawa barang haram tersebut.

Sabu seberat 50 gram yang dibawa RA diserahkan kepada orang dalam penyamaran itu dikemas dalam plastik bekas bungkus mie instan. Tanpa buang waktu petugas langsung meringkus PS dan RA.

Saat dilakukan pengembangan dilanjutkan penggeledahan di rumah yang ditinggali PS di Jalan Setia Bersama, Kecamatan Gambut, kembali ditemukan 3 paket sabu dengan berat masing-masing 50 gram.

Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Lapalonga melalui Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito, Selasa (2/2/2021) membenarkan pengungkapan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut oleh pihaknya.

Menurut Kompol Yanto, dari upaya interogasi petugas terhadap PS dan RA, keduanya mengaku kepada petugas bahwa mereka melakukan transaksi dan menyimpan barang haram tersebut atas perintah dari tersangka HDR alias Engkeng yang merupakan narapidana di Lapas Narkotika Karang Intan di Kabupaten Banjar.

“Tersangka mengaku melakukan transaksi dan menyimpan narkotika atas perintah dari Engkeng. Dia ini Napi di Lapas Karang Intan,” kata Kompol Yanto.

Dari keterangan tersebut, petugas  langsung menjemput HD alias Engkeng ke Lapas Karang Intan dan  membawa para tersangka ke kantor BNNP Kalsel untuk diproses  lebih lanjut.

Selain barang bukti sabu   diamankan juga satu timbangan digital hitam, satu bungkus plastik bekas mie instan, satu plastik hitam, dua bendel plastik klip, tiga unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka dijerat  Pasal 132 ayat 1 Jo 114 ayat (2) Subsider pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2).

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment