Ringkus Kurir di Lampung, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan 93 Narkoba

KAPOLDA Kalsel Irjen Pol Rikhwanto didampingi  Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan dan jajaran Forkompinda Kota Banjarmasin saat Press Release di halaman Mapolresta Banjarmasin (foto iman satria). 

Banjarmasin, BARITO – JAJARAN Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembi menoreh prestasi gemilang  setelah sebelumnya mencetak rekor tangkapan terbesar dengan menyita sebanyak 42,9 kilogram narkoba yang terdiri dari 35,7 kg sabu-sabu dan 30.000 butir ekstasi seberat 7,2 kg bulan lalu .

Kali ini tim yang dipimpin Kasatres Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat tersebut berhasil menggagalkan beredarnya 93 Kg Narkotika setelah berhasil menyergap Herman alias Herman Alle (26) , Selasa (15/12/2020)  pukul 22.45 WIB di Kamar No. 8003 Hotel Swiss Bell Jalan Rasuna Said No. 18 Teluk Betung Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka warga Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina 4 Grand Nuris No. 6 Kelurahan  Sei Lulut Кесamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin itu satu buah koper berisi 26 bungkus 7 kemasan teh cina yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih Kemudian satu koper warna loreng nitam yang berisi 20 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih keseluruh 20  kilogram dan satu buah koper warna merah yang berisi 19  bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 19  kilogram.

Serta satu  koper warna abu-abu yang berisi 19 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 19 kilogram dan  enam bungkus aluminium  foil yang berisi 30.000  butir ekstasi seberat 9 kg   bentuk minion warna ungu.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto mengaku bangga dan memberikan apresiasi atas prestasi gemilang yang ditorehkan jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. “Ini suatu prestasi yang membanggakan bagi saya dan jajaran, pengungkapan ini merupakan yang terbesar untuk level Polresta di luar pulau Jawa,” ucap Rikwanto didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan dan jajaran Forkompinda Kota Banjarmasin saat Press Release di halaman Mapolresta Banjarmasin .

Mantan Kapolda Maluku Utara ini tak bisa membayangkan seandainya barang perusak generasi bangsa itu berhasil lolos “Andai barang ini berhasil beredar bayangkan banyak generasi muda yang hancur,” ujar Rikhwanto.

Sebab sambung Rikhwanto Keberhasilan pengungkapan itu berhasil menyelamatkan 1,29 juta warga dari bahaya narkoba

Menurut Rikwanto diringkus nya  Emon yang bekerja sebagai even organizer itu setelah mendapatkan info dari masyarakat .

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan menambahkan,setelah mendapatkan informasi itu, segera saja saja jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan  metode survailance (pembuntutan) terhadap Emon yang berangkat Jumat  04 Desember 2020 ke Jakarta dengan menggunakan pesawat .

Kemudian pelaku berangkat ke Medan Sabtu  05 Desember 2020.

Dan  hari Minggu tanggal 06 Des 2020, pelaku menerima 2  buah koper di bandara Kuala Namu Medan sekaligus menerima uang Rp26 juta untuk biaya transportasi dari seseorang berinisial M yang baru dikenalnya setelah berhubungan via BBM.

Kemudian pelaku bersama M berangkat ke Bukit Tinggi Senin tanggal 07 Desember 2020 melalui jalur darat.

Tiba di Bukit Tinggi pada Selasa tanggal 08 Des 2020, dilanjutkan ke Padang dengan transportasi darat dan diteruskan ke Bengkulu dan tiba pada Kamis tanggal 10 Des 2020.

Pelaku kemudian melanjutkan lagi perjalanannya ke  Lampung, tiba Jumat (11/12/2020) . Disana Pelaku menerima lagi dua buah koper di Hotel Grand Hub Provinsi Lampung” Kuatir target keburu lepas hingga anggota kami langsung menangkap pelaku diKamar No. 8003 Hotel Swiss Bell Jalan

Rasuna Said No. 18 Teluk Betung Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, sayang waktu itu M tak berada di tempat” jelas Kapolresta.

Pelaku yang masih berusia muda ini kemudian dibawa Mapolresta Banjarmasin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Mercurius

Related posts

Kejati Kalteng Tahan Kadis ESDM dan Direktur PT IM, Kasus Korupsi Zirkon Diduga Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

CCTV Buram dan tak Tampilkan Objek, NIZAR Tanjung: Bukti Roda Baru Lemah Soal Nasi Bungkus Ada Bangkai Tikus

Habiskan Delapan Kantong Darah, Korban Nyaris Kehilangan Tangan: Keluarga Minta Pelaku Segera Ditangkap