Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Persidangan perkara dugaan penipuan dalam transaksi jual beli batubara dengan terdakwa Rendy Aditya Utama, kerugian korban mencapai Rp7,7 miliar, kembali digelar di PN Banjarmasin, Senin (25/8).
Dalam sidang kali ini, Richard yang juga tersangka dan merupakan Komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas PT MND kembali hadir sebagai saksi.
Richard memperlihatkan bukti rekening koran berupa transfer dana sebesar Rp7,5 miliar dari perusahaannya ke perusahaan milik terdakwa PT Aditya Global Mining (Aglomin) yang disebut sebagai modal usaha atau investasi.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut sepenuhnya berada di tangan direksi PT MND, yakni Siti Kurnia.
“Uang itu sebagai investasi. Namun terkait penggunaannya, saya tidak tahu. Semua ada di tangan direksi, saya hanya pemegang saham,” ujar Richard di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti.
Menariknya, Richard juga mengungkap bahwa terdakwa tidak melaporkan adanya pemasukan Rp16 miliar ke rekening PT Aglomin. Sebagai komisaris, ia mengaku tidak memiliki akses terhadap rekening perusahaan Dari total investasi, dia menyebut baru sekitar Rp2,3 miliar yang dikembalikan terdakwa.
Sementara itu, Ayu Tantri, salah satu pemegang saham kecil PT MND yang juga berstatus tersangka dalam perkara terpisah (split), kembali tidak hadir dengan alasan sakit. Hal ini menuai kritik dari salah satu anggota majelis hakim Rustam Parhutan karena dinilai tidak konsisten.
“Ayu Tantri sudah beberapa kali memberikan surat sakit dengan alamat rumah sakit yang berbeda-beda, bahkan tanpa stempel. Karena itu, kami perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengecek kebenaran alasan sakit ini,” tegas Rustam.
Majelis hakim juga meminta agar Siti Kurnia selaku direksi PT MND yang mengetahui operasional perusahaan, keuangan, serta kerjasama dengan PT Aglomin, dihadirkan dalam sidang berikutnya.
Padahal, menurut jaksa dalam BAP penyidik Polda Kalsel, Siti Kurnia belum pernah dimintai keterangannya. Namun begitu hakim tetap meminta agar jaksa menghadirkan Siti Kurnia untuk dihadiri kan di persidangan.
Dalam persidangan, terdakwa membenarkan sebagian besar keterangan Richard, termasuk soal aliran dana dan keterlibatan Ayu Tantri yang hanya sebatas memberikan informasi adanya calon pembeli batu, tanpa pernah menunjukkan perjanjian jual beli.
Sidang kembali akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengar keterangan saksi tambahan yang dinilai penting untuk memperkuat pembuktian
Sementara itu diluar persidangan, Ketua LSM KAKI Kalsel Husaini SH yang sudah dua minggu ini ikut memantau jalannya sidang kembali meminta penyidik untuk menahan Richard maupun tersangka lainnya Ayu Tantri
“Kami kira aparat penegak hukum harus tegas. Sebagai tersangka baik Richard ataupun Tantri mereka juga harus ditahan. Penyidik jangan tebang pilih,” ujar Husiani.
Menurut aktivis antikorupsi yang kerab beraksi di Mabes Pori, Kejagung dan KPK ini penyidik Polda Kalsel sudah melimpahkan perkara Richard ke Kejati Kalsel. Ia menilai alangkah baiknya tersangka ditahan sebagaimana tahanan lain, atau minimal ditempatkan di wilayah Kalsel untuk memudahkan pengawasan.
Sebagaimana diketahui, perkara ini melibatkan terdakwa Rendy Aditya Utama selaku Direktur Utama PT Aditya Global Mining (Aglomin) yang didakwa melakukan penipuan jual beli batubara dengan Isnan Filanto, Direktur PT Semesta Borneo Abadi (SBA), pada 22 Juli 2024.
Dari total nilai transaksi Rp16,16 miliar untuk 15.000 metrik ton batubara, korban hanya menerima 7.504,969 MT senilai Rp8,36 miliar, sehingga mengalami kerugian Rp7,79 miliar.
Penulis Filarianti
Editor. Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya