Richard Akhirnya Hadiri Sidang Kasus Batu Bara Rp7,7 M, LSM KAKI Desak Penahanan

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Ketua LSM KAKI, H Husaini SH sewaktu orasi di Kejati Kalsel beberapa waktu lalu (Foto Doc)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Setelah tiga kali mangkir dari panggilan, Richard Arief Mulyadi, satu dari dua tersangka kasus dugaan penipuan jual beli batubara dengan kerugian korban mencapai Rp7,7 miliar, akhirnya hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (12/8).

Selain Richard, perkara ini juga menyeret Rendy Aditya Utama, Direktur Utama PT Aditya Global Mining (Aglomin), sebagai terdakwa utama.

Kehadiran Richard kali ini untuk memberikan kesaksian terhadap Rendy di hadapan majelis hakim yang dipimpin Asni Mereyanti SH. Ia didampingi penasehat hukum dari Kantor Ernawati SH MH dan rekan.

Ketua LSM KAKI, H Husaini SH yang memantau jalannya persidangan, mengaku mengapresiasi langkah Richard yang akhirnya hadir di persidangan.

Namun, ia menyoroti status hukum Richard yang meski sudah berstatus tersangka, hingga kini masih hanya menjalani tahanan rumah di Jakarta.
“Saya mengharapkan kasus ini segera dilimpahkan agar benang merahnya jelas,” ujarnya.

Husaini menilai, dari fakta persidangan memang terlihat Richard juga mengalami kerugian, namun status tersangka menunjukkan adanya dugaan keterlibatan dalam penipuan dan penggelapan.
“Tidak mungkin penyidik menetapkan tersangka tanpa alat bukti yang mengarah pada keterlibatannya,” tegas aktivis korupsi yang kerab beraksi di KPK dan Kejagung Jakarta ini.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari perjanjian jual beli 15.000 metrik ton batubara antara PT Semesta Borneo Abadi (SBA) yang diwakili Isnan Filanto, dengan PT Aditya Global Mining milik Rendy pada 22 Juli 2024 senilai Rp16,16 miliar. Namun, korban hanya menerima 7.504,969 MT batubara senilai Rp8,36 miliar sehingga mengalami kerugian Rp7,79 miliar.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar