Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Korban penusukan yang terjadi di SMAN 7 Banjarmasin melalui kuasa hukumnya dari Kantor Isrof SH dan rekan mengajukan gugatan kepada orang tua pelaku atas nama Ahmad Subhan
Gugatan dilayangkan sebab hingga kini orang tua pelaku tak juga membayar uang restitusi sebesar Rp78,8juta. Namun gugatan akhirnya dicabut dengan alasan akan diperbaiki sebab penggugat akan memasukkan institusi kejaksaan sebagai turut tergugat.
Sidang yang dipimpin Asni Mereanti, SH sempat dibuka. Namun akhirnya ditutup dengan sebelumnya penggugat mencabut gugatan untuk kembali dimasukkan secara resmi.
Kuasa hukum korban Kurniawan SH kepada sejumlah wartawan mengatakan, kalau mereka terpaksa mengajukan gugatan karena hingga kini orang tua pelaku belum juga membayar uang restitusi. “Sesuai aturan harusnya satu bulan setelah putusan uang itu harus segera dibayarkan,” ujar Kurniawan.
Dikatakan, putusan kasasi sendiri telah turun pada bulan Oktober 2024. Dimana hasil putusan tetap menjatuhkan hukuman kepada orang tua pelaku untuk membayar uang restitusi sebesar Rp78,8 juta. “Sebenarnya kita sudah meminta kepada orang tua pelaku, tapi katanya minta waktu dulu,” ujarnya.
Akhirnya pada Januari 2025 lanjut Kurniawan pihaknya menyurati pihak kejaksaan untuk melakukan eksekusi, tapi hingga kinipun tidak ada tindak lanjutnya. “Padahal sesuai Perma No 1 tahun 2022, jaksa punya kewenangan setelah menerima pemberitahuan dari kami, jaksa punya kewenangan untuk melakukan eksekusi seperti menyita harta benda untuk menunaikan kewajiban tersebut,” jelasnya.
Diketahui, majelis hakim ditingkat pertama Arias Dedy SH telah memvonis ABH selama selama 1 tahun pembinaan di Panti Perlindungan Sosial dan Rehabilitasi Anak dan Remaja (PPSRAR). Dan retretusi kepada orang tua korban anak sebesar Rp79,8 juta. ABH dikatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum yaitu Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara JPU Masyhuri SH dalam tuntutannya telah menuntut ABH selama 2,6 tahun, serta retretusi kepada orang tua korban anak sebanyak Rp79,8 juta.
Pada tingkat banding Hakim PT memutuskan menghukum ABH selama 1 tahun penjara dan membayar retretusi sebesar Rp79,8 juta. Begitu juga pada putusan kasasi.
Mengingatkan, kasus penusukan yang terjadi di SMAN 7 Banjarmasin sebelumnya sempat menggegerkan publik.
Peristiwa berdarah itu terjadi di ruang kelas X SMAN 7 Banjarmasin, Senin (31/7) tahun 2023 pagi saat hendak upacara bendera.
Dimana pelaku yang masih dibawah umur menikam temannya sekelasnya menggunakan senjata tajam dan menyebabkan luka serius hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Kejadian itu terekam CCTV sekolah, ABH yang mengenakan seragam sekolah tiba-tiba masuk ke ruang kelas menuju kursi paling belakang, kemudian menikam kawan sekelas menggunakan sajam yang dibawanya dari luar.
Hasil pemeriksaan korban mengalami empat luka tusuk, dua di bagian lengan kanan dan dua di bagian sisi kanan perut. Beruntung peristiwa kekerasan itu tak sampai merenggut nyawa korban.
Kasus kekerasan yang melibatkan anak dibawah umur itupun sempat beberapa kali dilakuan upaya diversi di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, namun tak membuahkan hasil alias selalu gagal. Sehingga perkaranya berlanjut ke persidangan.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya