Residivis Sajam Kembali Digulung Polisi

by admin
0 comment 2 minutes read

CIPTA KONDISI-Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto melalui Panit 2 Reskrim Idham Sasongko saat menggelar temuan sajam denan pelaku Burhanudin yang menyimpan keris. Pelaku dibekuk saat razia cipta kondisi di PAsar Sudimampir. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO

Seorang resividis pemilik senjata tajam (sajam) bernama Burhanudin alias Burhan (56) kembali dibekuk polisi,  Jumat (24/8) sekitar pukul  20.00 Wita. Buruh harian Lepas itu ditangkap saat menyimpan keris beserta kumpangnya di kol motor jenise Honda Scoopy warna merah hitam yang didudukinya.

Burhan diringkus tepatnya di atas jembatan Sudimampir, Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Kertak Baru llir Kecamatan  Banjarmasin Tengah. Pelaku pun kemudian digiring ke mapolsek setempat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebab membawa sajam tanpa izin itu membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Warga Jalan Manggis Pasar Batuah RT 11 RW 0l Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur hanya bisa pasrah. Karena keris dan  keris dengan gagang dan kumpang terbuat dari kayu wama coklat yang panjangnya 16 CM itu kembali membawanya ke penjara.

Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto melalui Panit 2 Reskrim Idham Sasongko, Senin (27/8) siang  mengatakan, Pada minggu ketiga Agustus tahun 2018 ini pihaknya berhasil melaksanakan giat patroli. Hingga menemukan pelaku membawa sajam tanpa izin “Pelaku pernah dua kali ditangkap dengan kasus yang sama oleh pihak Polresta Banjarmasin,”terangnya.

Pada saat anggota sedang melaksanakan patroli cipta kondisi (cipkon) di wilayah hukum (wilkum) polsekta setempat  anggota melihat pelaku  yang mencurigakan. Kemudian langsung dilakukan pemeriksaan terhadap Burhan dan anggota polisi mencmukan sajam tersebut.

Dari pengakuannya,  pelaku saat membawa tidak memiliki jin dari pihak yang berwenang. “Saya simpan sajam itu untuk jagadiri saja walaupun selama ini tidak punya musuh,”ungkapnya. Selanjutaya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsekta Banjarmasin Tengah. Kini pelaku dijerat Pasal 2 Ayat () UU No 12 Darurat Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. ndy

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment