Remisi Natal untuk 33 Napi Kalsel, 1 Langsung Bebas

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak 33 orang Narapidana (NAPI) Se-Kalsel  diusulkan memperoleh remisi Khusus Natal Tahun 2018. Pada pemberian remisi tersebut, 1 orang napi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banjarbaru langsung bebas.

Sedangkan napi terbanyak yang mendapat remisi berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru yakni 13 orang.

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan PAS Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi, Kusbiyantoro dalam siaran persnya menyampaikan, bahwa dari 14 Lapas/Rutan di Kalsel, 8 Lapas/Rutan yang Narapidana memperoleh remisi.

Lapas itu diantaranya Lapas Banjarmasin 4 orang napi, LPKA Martapura 1 orang napi, Lapas Khusus Narkotika Karang Intan 2 orang napi, Lapas Kotabaru terbanyak 13 orang napi, Lapas Tanjung 1 orang napi, Lapas Banjarbaru 8 orang napi dan 1 orang napi langsung bebas, dan Rutan Pelaihari 2 orang napi, serta 1 orang napi Rutan Rantau.

“Semuanya berjumlah 33 orang yang sudah diusulkan memperoleh remisi khusus Natal pada Tahun 2018 ini,” ungkapnya di ruang kerjanya, Sabtu (15/12).

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang berkonflik dengan Hukum Anak. Remisi memiliki syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Remisi juga merupakan upaya mengatasi permasalahan over kapasitas penghuni dan berpotensi menghemat anggaran.

Dalam hal ini, jika biaya makan dikalikan potongan masa tahanan dan dikalikan dengan biaya kurang lebih Rp. 20.000 per orang per hari. Ilustrasinya,  33 orang dikalikan potongan masa tahanan maksimal 2 bulan atau 60 hari maka negara menghemat kurang lebih 40 juta rupiah.

Sementara itu, jumlah Napi/Tahanan pada Sabtu (15/12) pagi, yang dikutip dari laman http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/daily sebanyak 8.978 orang Napi/Tahanan. Kapasitas Lapas/Rutan Se-Kalsel hanya 3.347 orang Napi/Tahanan, sehingga mengalami over kapasitas diseluruh Lapas/Rutan.

Penghuni terbanyak ada pada Lapas Banjarmasin yaitu 2.533 orang Napi/Tahanan padahal kapasitasnya hanya untuk 366 orang Napi/Tahanan atau mengalami over kapasitas 592 persen.tya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment