Remaja Terduga Peras Korban Video Asusila Anak SD Rp17,5 Juta Ditangkap Polresta Banjarmasin

Pelaku (tengah) terduga pemerasan video asusila anak SD saat dibekuk Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kamis (20/11/2025).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sat Reskrim Polresta Banjarmasin menangkap seorang remaja berinisial RM (20), pelaku pemerasan dengan memanfaatkan video asusila anak SD. RM dibekuk pada Rabu (19/11/2025) malam di kawasan Banjarmasin Barat.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya berpura-pura mengikuti instruksi pelaku terkait pembayaran uang tebusan.

“Pelaku kita bekuk di luar rumahnya sekitar pukul 23.00 Wita. Dia meminta korban mentransfer uang Rp17,5 juta dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut,” ujar Eru.

Kasus ini bermula ketika pelaku secara acak menghubungi anak perempuan, termasuk korban F (13), yang masih duduk di bangku SD. Korban yang sudah memiliki media sosial menurut polisi diarahkan RM untuk membuka pakaian hingga telanjang. Beberapa hari kemudian pelaku mulai mengancam korban untuk menebus video tersebut.

Orang tua korban memilih melapor ke polisi dan meminta waktu agar pelaku merasa permintaannya dipenuhi. Begitu proses penyerahan uang disiapkan, pelaku langsung disergap petugas.

Dalam pemeriksaan, RM mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan dalam jumlah besar. Sebelumnya ia hanya meminta Rp100–200 ribu kepada korban lain. “Saya kira korbannya sudah dewasa karena tubuhnya bongsor, dan memang ada niat mau menjual videonya,” kata RM.

Kompol Eru menjelaskan bahwa selain korban F, terdapat tiga anak perempuan lain yang pernah menjadi sasaran pelaku. Namun dalam kasus-kasus sebelumnya pelaku hanya meminta uang dalam jumlah kecil.

Penyidik juga menemukan sejumlah rekaman video lain yang dibuat atau direkam sendiri oleh pelaku. Semua barang bukti kini ditangani Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Eru mengimbau agar orang tua lebih ketat mengawasi penggunaan media sosial anak. “Aplikasi media sosial memiliki batas usia. Anak SD tidak seharusnya menggunakan aplikasi yang tidak sesuai. Mereka bisa menjadi korban kejahatan seksual maupun kejahatan lainnya,” jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE terkait pemerasan bermuatan elektronik.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul

Lewat Forum Terbuka, GKJI Kalsel Kumpulkan Aspirasi Publik untuk Reformasi Polri

Miliki Laboratorium Forensik, Polda Kalsel Butuhkan Sarjana Kimia