Rektor UIN Antasari Akhirnya Bersedia Buka Dokumen Proyek

Sidang sengketa informasi antara KNJP2B (pemohon) dan Rektor UIN Antasari selaku termohon diwakili kuasanya Samsul Rani di KI Provinsi Kalsel yang berkantor di Diskominfo Provinsi Kalsel. Pada sidang ajudikasi Kamis (17/6/2021)  tersebut, pemohon menghadirkan saksi ahli konstruksi .(foto:ist/brt).

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Rektor UIN Antasari, Mujiburrahman melalui kuasanya, Samsul Rani akhirnya bersedia membuka dokumen proyek sesuai permohonan Komite Nasional Jaring Politisi Pemimpin Bersih (KNJP2B).

Sebelumnya, rektor tidak menanggapi permohonan tertulis yang dilayangkan KNJP2B  pada Oktober 2020 lalu. Sebulan kemudian yakni 20 Nopember 2020, pemohon mengajukan keberatan karena pengajuan permintaan informasi publik tidak ditanggapi oleh termohon. Lantaran tak kunjung mendapar respon, maka pada Januari 2021, KNJP2B mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalsel.

KI Provinsi Kalsel kemudian menggelar sidang pemeriksaan awal pada Kamis (3/6/2021) dengan agenda mediasi. Lantaran mediasi gagal, maka dilanjutkan sidang ajudikasi yang dilaksanakan Kamis (17/6/2021).

Pada sidang ajudikasi dengan agenda pembuktian di KI Provinsi Kalsel, Kamis (17/6/2021),  majelis komisioner yang diketuai Yuni Yuniarti memutuskan sidang dilanjutkan dengan mediasi.

Mediasi yang dipimpin Komisioner KI Provinsi Kalsel, Nurmahya itu akhirnya menghasilkan kesepakatan.  Sehingga kemudian majelis komisoner KI Kalsel memerintahkan pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan aquo.

Kesepakatan antara termohon Rektor UIN Antasari dan KNJP2B selaku pemohon adalah, bahwa termohon bersedia memberikan informasi yang sudah disepakati oleh pemohon dan termohon, paling lambat 14 hari kerja setelah putusan dibacakan.

Putusan mediasi tersebut diambil setelah mendengarkan keterangan saksi ahli yakni  Ir Subhan Syarief. Saksi ahli itu dihadirkan pemohon dalam sidang sengketa informasi.

Saksi ahli menegaskan,  sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi, dokumen proyek merupakan informasi terbuka, bukan rahasia atau sesuatu yang mesti ditutupi pihak termohon.

Mendengar penjelasan saksi ahli, akhirnya  termohon meminta majelis untuk dilakukan mediasi ulang.

“Salinan putusan ini sah dan sesuai dengan aslinya diumumkan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor : 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 59 ayat (4) Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor : 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,” kata  Yuniarti.

Usai sidang ,Ketua Umum KNJP2B Korda Kalsel, Masrian Noor mengaku sangat berterimakasih atas putusan Komisi Informasi Kalsel tersebut.

“Kami ucapkan terimakasih atas putusan tersebut dan kami juga berterima kasih atas kehadiran saksi ahli di persidangan,” ujarnya kepada wartawan.

Seperti diketahui, informasi yang diminta pemohon kepada termohon adalah terkait proyek pengembangan sarana dan prasarana enam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, melalui Surat Berharga Syariah UIN Antasari Banjarmasin tahun anggaran 2019-2020 dengan nilai pagu Rp 375,414 miliar dan HPS paket Rp375,985 miliar lebih.

“Kami meminta informasi berupa salinan atau kopi dokumen pekerjaan konstruksi, diantaranya, detail engineering design, dokumen pengadaan atau lelang, rincian harga perkiraan sendiri atau HPS. Selain itu, informasi yang kami inginkan juga terkait kontrak, yang terdiri dari dari rencana anggaran biaya dan spesifikasi teknis serta gambar, metode pelaksanaan dan progres laporan kerja, salinan berita hasil pelelangan dan salinan bukti kepemilikan sewa peralatan,” bebernya.

Penulis: Cynthia

Related posts

DPRD Kalsel Fokus Penguatan Regulasi dan Pengawasan Untuk Optimalisasi Retribusi Daerah

Komisi II DPRD Kalsel Tertarik Inovasi Mesin Pengering Ikan Berbasis Solar Sistem

Pemprov Kalsel Provinsi Informatif Peringkat 11 KIP