Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di desa Pasir Putih Kec. Kintap Kabupaten Tanah Laut

Untuk mengetahui alur cerita dan sinkronisasi keterangan Pelaku pada kasus pembunuhan dengan korban sdri. Fitria Binti Darmawi dan pelaku sdr. Muhidin Bin Ayan, pihak Polsek Kintap melakukan Rekontruksi pada hari ini Jumat, 20 November 2020 di TKP Rumah Korban Jl. A. Yani desa Pasir Putih Rt. 1/ I Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

Dalam kegiatan tersebut di Pimpin oleh Kapolsek Kintap Iptu Agus Adi Apriyoga, S.I.K, M.H dengan kekuatan pengamanan dari Polsek Kintap dan Backup dari Polres Tanah Laut. Kegiatan tersebut di hadiri Pelaku sdr. Muhidin Bin Ayan, Su’udi, SH (Jaksa Penuntut Umum), H. Abdul Kadir Mukti, SH (Penasehat Hukum).

“Rekonstruksi tersebut memerankan sebanyak 27 adegan , mulai dari cara pelaku masuk kedalam rumah, melakukan pembunuhan sampai dengan cara keluar dari rumah korban”, Ujar Kapolsek Kintap Iptu Agus Adi Apriyoga, S.I.K, M.H

Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kintap menjelaskan, “Dilakukannya rekontruksi kasus pembunuhan berencana tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran titik terang atas terjadinya pembunuhan tersebut”.

Ia juga menambahkan, rekontruksi dilakukan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan, sekaligus untuk mencocokkan dengan data-data yang diperoleh penyidik agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan kejanggalan.

Rel

Related posts

Aspirasi BEM se-Kalsel Tolak Pilkada Lewat DPRD Telah Disampaikan ke Pusat

PAD Kalsel Minus Rp2 Triliun, Optimalisasi Pajak dan Retribusi Harus Dilakukan

Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Atlet Cabor Kalsel Harus Terus Diupayakan