Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui fungsi pengawasannya senantiasa mendorong sekaligus mendukung upaya percepatan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr (HC) H Supian HK, SH, MH saat menghadiri acara Penandatanganan Komitmen Bersama Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) antara BPK Perwakilan Kalsel dengan Pemerintah Daerah dan DPRD di wilayah Provinsi Kalsel yang berlangsung di Aula Gedung BPK RI, Lantai IV, Jalan A Yani KM 32,5, Kota Banjarbaru, Kamis (25/9/2025).
“Komitmen adalah kata kunci,” ucapnya.
Politisi senior Golkar ini mengingatkan efektivitas terhadap hasil pemeriksaan BPK RI hanya bisa tercapai bila seluruh entitas yang diperiksa punya kemauan yang kuat untuk menindaklanjutinya.
Menurutnya, hasil temuan atau rekomendasi BPK RI harus dinilai sebagai alat yang bisa digunakan untuk perbaikan manajemen dan pertanggungjawaban atas seluruh penggunaan dana APBD.
Namun diharapkannya berbagai temuan tidak terulang dan pengelolaan keuangan daerah jadi lebih baik.
“Kami semaksimal mungkin dalam pengawasan dan sudah banyak yang penyelesaiannya. Karena penggunaan dana pemerintah dana masyarakat harus kita transparan,” pungkasnya.
Gubernur Kalsel H Muhidin juga telah menegaskan akan menindaklanjuti 451 hasil temuan atau rekomendasi yang disampaikan BPK Perwakilan Kalsel.
Gubernur memerintahkan Sekretaris Daerah Kalsel dan Inspektorat Provinsi Kalsel untuk segera menyelesaikan temuan-temuan tersebut dan berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada instansi yang tidak mampu menyelesaikan hingga batas akhir bulan Desember 2025 mendatang.
“Kalau nanti sampai dengan Desember 2025 tidak menyelesaikan hasil temuan tersebut maka kita serahkan kepada yang berwajib,” tegasnya.
Untuk meminimalisir hal tersebut terulang, gubernur mengatakan pihaknya telah melakukan perbaikan dan pembenahan struktur SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Lanjutnya, jika ke depan masih didapati temuan-temuan yang sama terulang, maka dipastikan sanksi tegas akan dilakukan, baik berupa pencopotan jabatan atau penurunan eselon hingga diserahkan ke pihak berwajib.
“Insyaallah, kalau SKPD yang ku bentuk saat ini yang akan ku lantik akan datang, insyaallah akan profesional, kalau ini kada bisa jua (tidak bisa juga) silahkan turun jabatan,” pungkasnya.
Acara penandatanganan komitmen bersama dilakukan secara bergiliran, dimulai dari Gubernur Kalsel dan Ketua DPRD Provinsi Kalsel bersama Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel. Kemudian dilanjutkan oleh Bupati/Walikota dan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se-Kalsel.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya